Sabtu, 06 Agustus 2011

SEPUTAR KESALAHAN YANG SERING TERJADI DI BULAN RAMADHAN



Syaikh Muhammad al-Hamud an-Najdi

Diterjemahkan oleh Abu Ahmad Fuad Baraba`, Lc
Dari Majalah Ommaty, Edisi 37 Ramadhan 1428 H

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi terakhir beserta keluarga dan para sahabatnya.
Ini merupakan kumpulan dari beberapa kesalahan yang menyebar di kalangan kaum muslimin. Penulis harapkan bisa menjadi peringatan bagi yang lupa dan lalai serta bagi kalangan awam. Dan sengaja penulis susun makalah ini dengan ringkas. Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar menjadikan tulisan ini bermanfaat. Maha suci Allah, sebaik dan seagung Dzat yang dimintai dan ditujukan harapan.
Berikut beberapa kesalahan tersebut:
1.   Tidak Mengerjakan Shalat Kecuali Di Bulan Ramadhan.
Ini merupakan kesalahan paling fatal dan dosa paling buruk. Barangsiapa yang meninggalkan shalat setelah bulan Ramadhan berarti telah menghancurkan bangunannya dan menguraikan benang yang sudah dipintal dengan kuat. Allah Ta’ala berifrman:
وَلَا تَكُونُوا كَالَّتِي نَقَضَتْ غَزْلَهَا مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ أَنْكَاثًا
Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali. (QS. an-Nahl: 92)
Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
(Batas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat. (HR. Muslim)
Beliau Shalallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
Perjanjian antara kami (kaum muslimin) dan mereka (orang-orang kafir) adalah shalat, barangsiapa yang meninggalkannya maka ia telah kafir. (HR. at-Tirmidzi, an-Nasa`i dan Ibnu Majah)
Yang sungguh mengherankan, ada yang berpuasa tapi tidak shalat….!! Padahal orang yang tidak shalat tidak ada kewajiban puasa baginya, karena dia kafir, sebagaimana dalam hadits yang lalu dan syarat seluruh ibadah adalah islam sebagaimana yang sudah maklum.
2.   Lalai dari tujuan utama puasa dan hikmah-hikmahnya.
Puasa memiliki maksud dan tujuan, diantaranya apa yang disebutkan Allah Ta’ala dalam firman-Nya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS. al-Baqarah: 183).
Tujuan dari puasa ini adalah ketakwaan, bukan hanya sekedar menahan diri dari makanan, minuman dan nafsu, karena Allah ta’ala tidak butuh puasa yang seperti ini, sebagaimana sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan keji dan dusta serta melakukannya, maka Allah tidak butuh dengan puasanya. (HR. al-Bukhari).
Bahkan puasa yang benar dapat mencegah perbuatan maksiat, sebagaimana sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam:
الصِّيَامُ جُنَّةٌ ، فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَجْهَلْ
Puasa bagaikan perisai, janganlah berkata keji dan kotor dengan berbuat jahil … (HR. Muttafaqun ‘alaih).
Terkadang Anda melihat sebagian orang berpuasa, tapi tidak meninggalkan perbuatan haram, seperti kedzaliman, permusuhan, hasad dan dengki, ghibah dan namimah (menggunjing orang dan mengadu domba) serta perkataan jorok/kotor.
Diantara tujuan puasa:
a.   Meraih pahala yang besar dan memperoleh ganjaran yang banyak, sebagaimana dalam hadits qudsi Allah berfirman:
الصِّيَامُ لِي، وَأَنَا أَجْزِى بِهِ
Puasa itu untuk-Ku, dan Aku yang akan memberikannya pahala. (HR. Muttafaqun ‘alaih).
Ini menunjukkan besarnya pemberian, karena Allah yang Maha Mulia, apabila menyatakan: ‘Aku yang memberikannya secara langsung’, menunjukkan besarnya pemberian.
b.   Penghapus dosa. Sebagaimana sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan dengan iman dan mengharap pahala, niscaya akan diampuni apa yang telah lalu dari dosanya.(HR. Muttafaqun ‘alaih).
c.   Membiasakan ta’at kepada perintah Allah Ta’ala, dan perintah Rasul-Nya Shalallahu ‘alaihi wa sallam dan berlatih meninggalkan hal-hal yang disukai untuk meraih ridha Allah Ta’ala.
Hikmah puasa:
1.   Merasakan sakitnya lapar dan haus. Sehingga tidak melupakan fakir miskin.
2.   Mempersempit ruang gerak setan, karena setan bergerak pada aliran darah manusia, sebagaimana yang disabdakan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam apabila seorang hamba berpuasa, urat-uratnya mempersempit gerak setan, pengaruh dan bisikannya menjadi lemah.
Laa ilaaha illallah, betapa banyak hikmah dan rahasia dibalik puasa yang kita lalaikan! Segala puji bagi Allah yang mensyariatkannya sebagai rahmat bagi hamba-hambanya, perbuatan baik bagi mereka, dan sebagai pelindung dari keburukan.
3.   Memperbanyak ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah, seperti sedekah, shalat, mengaji dan berbagai macam keta’atan di bulan Ramadhan, tapi dia jauh dari semua itu pada selain bulan Ramadhan !! Sesungguhnya Tuhannya bulan itu satu, dan memerintahkan manusia untuk selalu beribadah kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai manusia, sembahlah Rabbmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa. (QS. al-Baqarah: 21).
Dan sebagaimana Nabi Isa ‘Alaihissalam berkata:
وَأَوْصَانِي بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ مَا دُمْتُ حَيًّا
Dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup. (QS. Maryam: 31).
Dan Allah berfirman:
وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ
Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal). (QS. al-Hijr: 99).
Sebagian salaf berkata: Sejelek-jelek kaum adalah yang tidak mengenal Allah kecuali di bulan Ramadhan.
Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَحَبُّ اْلأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ
Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang terus menerus walaupun sedikit. (HR. Mutaafaqun ‘alaih)
Sebagian orang antusias dalam ketaatan pada permulaan bulan kemudian melemah dipertengahan atau akhir bulan!
4.   Berpaling dari mempelajari hukum-hukum puasa, adab, syarat dan pembatal-pembatalnya, dengan tidak menghadiri majlis-majlis ta’lim, tidak bertanya tentang masalah puasa, dan dia berpuasa dalam keadaan jahil, atau mungkin melakukan perbuatan yang dapat membatalkan puasanya sedang dia tidak mengetahui. Allah Ta’ala berfirman:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan, jika kamu tidak mengetahui. (QS. an-Nahl: 43)
Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
Barangsiapa melakukan amalan yang tidak didasari perintah kami, maka ia tertolak. (HR. Muslim).
Dan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
طَلَبُ اْلعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
Menuntut ilmu adalah kewajban bagi setiap muslim. (HR. al-Baihaqi).
5.   Menyia-nyiakan waktu puasa dan malam harinya dengan sesuatu yang tidak bermanfaat, bahkan terkadang dengan sesuatu yang haram atau membahayakan, sebagian orang banyak tidur di siang hari dan tidaklah bangun kecuali menjelang berbuka puasa, barangsiapa yang banyak tidur maka dia terluput dari berbagai macam kebaikan, sebagian lainnya menghabiskan waktunya dengan menonton sinetron dan telenovela yang di dalamnya banyak wanita yang bertabarruj serta pemandangan yang menyelisihi adab dan syariat, sebagian orang tidak meninggalkan berbagai pertandingan dan permainan dan mungkin saling bertaruhan sehingga termasuk judi yang diharamkan. Ada yang begadang dengan bermain kartu atau ngobrol yang tidak bermanfaat sehingga terjatuh pada sesuatu yang haram seperti: ucapan kotor, ghibah dan namimah. Ada yang begadang dengan bernyanyi mempergunakan alat musik di bulan Qur`an!! Ada pula yang mondar-mandir di mall-mall atau jalanan. Dan kebanyakan wanita tidur sampai siang hari kemudian bangun mengerjakan tugas rumah dan dapur sampai maghrib kemudian setelah berbuka puasa sibuk mendatangi dan duduk-duduk di mall-mall sampai larut malam!!
Apa yang mereka ambil dari kebaikan bulan Ramadhan ?! Apa yang mereka peroleh dari waktu-waktunya ?! Dimana mereka dari petunjuk Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam di bulan yang penuh berkah ini, yang mana beliau n bersungguh-sungguh pada bulan ini, melebihi yang lainnya, dan malaikat Jibril ‘Aalaihissalam memuroja’ah beliau al-Qur`an setiap malam. Beliau beri’tikaf di masjid dan berpaling dari urusan dunia pada sepuluh hari terakhir dan sangat dermawan di bulan ini, dan menguatkan kaum muslimin untuk mengasihi para janda dan anak yatim, menyambung silaturrahim, memuliakan tetangga dan berbagai macam ketaatan.
Demikianlah seorang muslim hendaknya meneladani Rasulnya Shalallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga memperbanyak membaca al-Qur`an, mentadabburi makna dan membaca tafsirnya, karena tidaklah cukup hanya sekedar membaca tanpa mengetahui maknanya bagi orang yang baligh dan mukallaf. Antusias mengikuti pelajaran dan majlis al-Qur`an dan al-Hadits, mendengarkan kaset yang bermanfaat, membaca kitab-kitab fiqih dan hadits, bersungguh-sungguh dalam amal shalih, kebaikan dan ketakwaan. Dan ini bukan hanya sekedar di bulan Ramadhan, akan tetapi di bulan Ramadhan ini hendaknya seorang mukmin memperbanyak amalannya.
6.   Memperbanyak makanan dan minuman serta berlebih-lebihan dengan beraneka ragam jenis makanan, yang dapat menyebabkan seseorang menjadi kurang baik pencernaannya sehingga merasa berat untuk beribadah dan malas shalat dan membaca al-Qur`an. Ada yang mengatakan barangsiapa yang makan, minum dan tidurnya banyak dia luput dari berbagai macam kebaikan. Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا مَلأَ ابْنُ آدَمَ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ بِحَسَبِ ابْنِ آدَمَ لُقَيْمَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ كَانَ فَاعِلاً فَثُلُثُ لِطَعَامِهِ وَثُلُثُ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ
Tidak ada tempat paling buruk yang dipenuhi isinya oleh manusia kecuali perutnya, karena sebenarnya cukup baginya beberapa suapan untuk menegakkan punggungnya, kalaupun dia ingin makan, maka hendaknya ia atur dengan cara sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya dan sepertiga lagi untuk nafasnya. (HR. Ahmad, an-Nasa`i dan at-Tirmidzi).
Sebagian salaf berkata: Allah menggabungkan tentang seluruh kesehatan pada separuh ayat yaitu firman Allah Ta’ala :
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا
Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. (QS. Al-A’raf: 31).
Barangsiapa yang berlebih-lebihan dalam makan dan minum dia telah lalai dari salah satu hikmah puasa yaitu menghindarkan tubuh dari pengaruh makanan dan minuman yang bisa memberatkan tubuh.
7.   Mengawalkan waktu sahur dan mengakhirkan berbuka puasa, ini menyelisihi apa yang diriwayatkan dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, yang mana beliau selalu mengakhirkan sahur dan menyegerakan berbuka, Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوْا الْفُطُوْرُ
Manusia senantiasa dalam kebaikan selama menyegerakan berbuka. (HR. Muttafaqun ‘alaih).
Dan beliau mengkabarkan bahwa mengakhirkan berbuka adalah perbuatan Yahudi. Beliau bersabda tatkala menyemangati untuk menyegerakan berbuka:
فَإِنَّ الْيَهُوْدَ يُؤَخِّرُوْنَ
Sesungguhnya orang-orang Yahudi selalu mengakhirkan (berbuka puasa). (HR. Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah dengan sanad yang shahih).
Adapun mengakhirkan sahur adalah sunnah, sebagaimana dalam hadits Zaid bin Tsabit radhiallahu ‘anhu berkata:
تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِىِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ . قُلْتُ كَمْ كَانَ بَيْنَ اْلأَذَانِ وَالسَّحُوْرِ قَالَ قَدْرُ خَمْسِيْنَ آيَةً
Kami sahur bersama Nabi n, kemudian beliau bangkit menuju shalat, aku bertanya, ‘Berapa jarak waktu antara adzan dan sahur?’ Dia menjawab, ‘Kira-kira lima puluh ayat.’ (HR. al-Bukhari).
Sebagian orang ada yang meninggalkan sahur dan makan ditengah malam, yang seperti ini terluput dari sunnah. Dari Abi Said al-Khudri radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
السُّحُورُ كُلُّهُ بَرَكَةٌ فَلاَ تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جَرْعَةً مِنْ مَاءٍ فَإِنَّ اللَّهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِيْنَ
Sahur itu penuh dengan barakah dan janganlah kalian meninggalkannya walaupun hanya dengan seteguk air, sesungguhnya Allah Udan para malaikatnya bershalawat kepada orang-orang yang bersahur. (HR. Ahmad dengan sanad hasan).
8.   Berpaling dari memahami dan mentadabburi al-Qur`an. Kebanyakan kaum muslimin membaca al-Qur`an dengan tidak memahami apa yang mereka baca, bahkan terlintas olehnya hukum-hukum syar’iyah, dalil-dalil Qur`aniyyah, nasehat-nasehat yang agung dan perumpamaan-perumpamaan yang jelas sedangkan dia tidak mengetahui apa yang melintasinya! Tidak juga mengetahui makna kitab Allah kepadanya! Allah Ta’ala berfirman:
كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آَيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ
Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayat-Nya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran. (QS. Shad: 29).
Dan Allah Ta’ala mencela orang-orang yang berpaling dari mentadabburi al-Qur`an dalam firman-Nya:
أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآَنَ أَمْ عَلَى قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا
Maka apakah mereka tidak memperhatikan al-Qur`an ataukah hati mereka terkunci? (QS. Muhammad: 24).
Allah Ta’ala berfirman:
أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآَنَ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا
Maka apakah mereka tidak memperhatikan al-Qur`an? kalau kiranya al-Qur`an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya. (QS. an-Nisa`: 82)
Dan Allah Ta’ala mengabarkan bahwasanya ini merupakan sifat kebanyakan orang Yahudi, Allah Ta’ala berfirman:.
وَمِنْهُمْ أُمِّيُّونَ لَا يَعْلَمُونَ الْكِتَابَ إِلَّا أَمَانِيَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَظُنُّونَ
Dan diantara mereka ada yang buta huruf, tidak mengetahui al-Kitab (Taurat), kecuali dongengan bohong belaka dan mereka hanya menduga-duga. (QS. al-Baqarah: 78).
Abu Ja’far Ibnu Jarir ath-Thabari berkata: Maksud firman-Nya ( لا يعلمون الكتاب ) tidak mengetahui apa-apa yang ada di dalam kitab yang diturunkan oleh Allah, dan tidak mengetahui apa-apa yang Allah tetapkan dari batasan, hukum dan kewajiban seperti kondisi para binatang.
Abu Abdirrahman as-Sulami berkata: Orang-orang yang membacakan kepada kami al-Qur`an telah memberitakan, bahwasanya mereka apabila mempelajari sepuluh ayat, mereka tidak melanjutkannya sampai mengetahui kandungan ilmu lalu mengamalkannya, beliau berkata: kami mempelajari al-Qur`an, ilmu dan mengamalkannya.
9.   Kebanyakan orang tua melalaikan anak-anaknya. Mereka tidak menganjurkan anak-anaknya berpuasa dengan berdalih mereka masih kecil, masih belum mampu berpuasa, dan ini menyelisihi para salaf as-Shalih dari kalangan para sahabat dan setelahnya. Imam al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari ar-Rabi’ binti Mu’awidz berkata:
فَكُنَّا نَصُوْمُهُ بَعْدُ، وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا، وَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ الْعِهْنِ، فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهُ ذَاكَ، حَتَّى يَكُوْنَ عِنْدَ اْلإِفْطَارِ
Kami berpuasa dan memerintahkan anak-anak kecil kami berpuasa, kami membuatkan mereka mainan dari bulu, apabila mereka menangis karena lapar kami berikan mainan itu kepadanya, sampai tiba waktu berbuka.
Dan dalam riwayat muslim:
فَإِذَا سَأَلُوْا الطَّعَامَ أَعْطَيْنَاهُمُ اللُّعْبَةَ تُلْهِيْهِمْ حَتَّى يُتِمُّوْا صَوْمَهُمْ
Apabila mereka meminta makan, kami berikan mainan yang dapat menyibukkannya sehingga mereka dapat menyempurnakan puasanya.
Maksudnya; mereka membiasakan anak-anaknya berpuasa dan menyibukkan anak-anaknya dengan mainan dari bulu, mereka melakukan hal itu sebagai upaya melatih anak-anak mereka untuk berpuasa, anak kecil tidak disyaratkan berpuasa sehari penuh karena belum wajib, akan tetapi membiasakan mereka berpuasa sesuai kemampuannya.
10. Dan semisalnya (no.9). Sebagian wanita telah haidh diusia dini, sepuluh atau sebelas tahun sedangkan orang tuanya tidak memerintahkannya berpuasa dan meremehkan hal ini, ini merupakan kelalaian terhadap hukum-hukum syariat, karena haidh merupakan tanda-tanda baligh, kapan wanita itu haidh maka telah baligh, dan telah berlaku baginya pena kebaikan dan kejahatan, serta wajib untuk melaksanakan ibadah.
Tanda-tanda baligh:
a.   Keluar air mani karena mimpi atau yang lainnya.
b.   Tumbuhnya bulu kemaluan.
c.   Mencapai usia lima belas tahun.
d.   Haidh bagi wanita.
Kapan terdapat salah satu tanda-tanda itu maka telah menjadi mukallaf.
11. Melafazhkan niat puasa. Ini tidak memiliki asal dari sunnah yang suci, bahkan termasuk bid’ah yang diada-adakan. Niat merupakan salah satu syarat sahnya ibadah sebagaimana sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam:
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung dengan niatnya. (Muttafaqun ‘alaih).
Akan tetapi, niat itu tempatnya di hati, dan cukup niat itu dengan bangun untuk makan sahur, atau bertekad untuk berpuasa sebelum tidur atau yang semisalnya. Secara asal niat ini berlaku selama satu bulan punuh kecuali orang yang berniat untuk berbuka karena sakit atau safar, maka perlu baginya untuk memperbarui niat tatkala hendak berpuasa kembali.

Jumat, 05 Agustus 2011

Bekal Puasa Ramadhan

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin -rahimahullah-
Diterjemahkan oleh Abu Ahmad Fuad Hamzah bin Mubarak Baraba’, Lc



Segala puji bagi Allah Pemelihara seluruh alam. Sholawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du,
Tulisan ini adalah ringkasan yang berkaitan dengan puasa, hukum-hukumnya, kelompok manusia ketika berpuasa, juga seputar pembatal-pembatal puasa dan beberapa faedah lainnya.
Shaum adalah ibadah kepada Allah -subhanahu wa  Ta’ala- dengan cara meninggalkan hal-hal yang membatalkannya dari mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari.
Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang agung. Hal ini berdasarkan sabda Nabi -shollallahu alaihi wa sallam :
بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍشَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ، وَحَجِّ الْبَيْتِ الْحَرَامِ
Islam itu di bangun di atas lima perkara: Bersaksi bahwa tidak ada Ilah yang berhak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan shaum di bulan ramadhan, dan melaksanakan ibadah haji ke baitullah al-haram. (HR. al-Bukhari & Muslim).
KELOMPOK MANUSIA KETIKA BERPUASA
1. Puasa wajib bagi setiap muslim yang baligh, berakal, mampu melaksanakanya dan dalam keadaan bermukim.
2. Orang kafir tidak wajib berpuasa, dan ia tidak wajib mengqadha apabila masuk Islam.
3. Anak kecil yang belum baligh belum wajib untuk berpuasa ,akan tetapi ia dilatih untuk melaksanakannya supaya terbiasa.
4. Orang gila tidak wajib puasa dan tidak pula wajib membayar fidyah meskipun sudah tua. Demikian pula orang yang kurang akalnya yang tidak dapat membedakan benar atau salah.
5. Orang yang tidak mampu berpuasa karena sudah tua, atau sakit yang tidak dapat di harapkan kesembuhanya, maka harus membayar fidyah dengan cara memberi makan satu orang miskin setiap harinya.
6. Orang yang mendadak sakit, apabila berat baginya berpuasa, ia boleh berbuka, dan jika sudah sembuh wajib untuk mengqadhanya.
7. Wanita hamil dan ibu menyusui apabila merasa berat untuk berpuasa karena kehamilannya atau karena sedang menyusui, atau takut atas keselamatan anaknya, maka boleh berbuka dan harus mengqadha puasa yang ditinggalkannya pada saat mampu untuk melaksanakannya atau tatkala sudah tidak takut atas keselamatan anaknya.
8. Wanita haidh atau nifas tidak boleh berpuasa, akan tetapi wajib mengqadha shaum yang ditinggalkanya.
9. Orang yang dalam keadaan darurat untuk berbuka karena ingin menyelamatkan orang yang tenggelam atau orang yang tertimpa kebakaran boleh berbuka untuk menyelamtkan orang itu tapi dia harus mengqadhanya.
10. Musafir boleh berbuka boleh tidak, tapi wajib untuk menqadha puasa yang ditinggalkanya walaupun safarnya itu tiba-tiba, seperti orang yang melakukan umroh, atau safar yang terus menerus seperti halnya orang yang berprofesi sebagai supir, mereka boleh berbuka jikalau mau selama tidak tinggal di negerinya sendiri.
PEMBATAL-PEMBATAL PUASA
Tidak batal puasa orang yang lupa, atau tidak tahu, atau mungkin dipaksa untuk melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasanya. Dasarnya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala :
Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah. (QS. al-Baqarah: 286).
firman-Nya:
Kecuali orang yang dipaksa (kafir) padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa) (QS. an-Nahl: 106).
Dan firman-Nya:
Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya,tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. (QS. al-Ahzab: 5).
• Orang yang makan dan minum karena lupa ketika berpuasa tidaklah batal puasanya.
• Apabila makan dan minum karena meyakini matahari telah tebenam, atau fajar belum terbit, tidaklah batal puasanya karena dia tidak tau.
• Apabila berkumur-kumur kemudian air itu masuk ketenggorokannya karena tidak disengaja puasanya tidak batal.
• Apabila bermimpi basah maka tidak batal puasanya, karena itu tidak disengaja.
Pembatal-Pembatal Puasa Ada Delapan:
1. Jima’ (hubungan suami istri): Apabila orang yang berpuasa melakukan hubungan suami istri pada siang hari di bulan ramadhan wajib untuk melanjutkan puasanya, dan harus mengqadha serta membayar kafaroh yang berat, yaitu membebaskan seorang budak, apabila tidak mendapatkannya harus melakukan puasa selama dua bulan berturut-turut, apabila tidak mampu harus memberi makan 60 orang miskin.
2. Keluar air mani dalam keadaan terjaga (tidak tidur) baik dengan cara onani, bercumbu, ciuman, atau hanya sekedar berpelukan dan yang sejenisnya.
3. Makan dan minum, baik makanan dan minuman itu yang bermanfaat atau yang berbahaya seperti rokok.
4. Infus sari makanan yang dengannya tidak lagi membutuhkan makanan, karena itu sama dengan makan dan minum. Adapun infus yang tidak mengandung makanan tidak membatalkan puasa walaupun mempergunakannya dilengan atau diurat nadi, baik dia merasakan ada rasa diteggorokannya atau tidak.
5. Tranfusi darah, seperti orang yang berpuasa banyak mengeluarkan darah kemudian dia ditranfusi darah sebagai ganti dari darah yang keluar itu.
6. Keluar darah haidh atau darah nifas.
7. Mengeluarkan darah dengan cara bekam atau yang sejenisnya.Adapun keluar darah dengan sendirinya seperti mimisan (keluar darah dari hidung) atau pada saat mencabut gigi, tidak membatalkan puasa, karena itu bukan bekam dan tidak seperti bekam.
8. Muntah dengan sengaja, apabila tidak disengaja tidak membatalkan puasa.
RAGAM FAEDAH
1. Boleh niat puasa dalam keadaan junub kemudian mandi setelah terbit fajar.
2. Wanita yang telah suci dari haidh atau nifas di bulan ramadhan sebelum terbit fajar wajib untuk berpuasa meskipun mandinya setelah terbit fajar.
3. Orang yang berpuasa boleh mencabut gigi, mengobati luka, memberi obat tetes di mata dan hidungnya, dan itu tidak membatalkan puasanya walaupun dia merasakan suatu rasa ditenggorokannya.
4. Orang yang berpuasa boleh memakai siwak baik di waktu pagi, siang, atau sore hari, karena bersiwak itu sunah bagi orang yang sedang puasa ataupun tidak.
5. Orang yang berpuasa boleh meringankan rasa panas atau haus dengan cara mendinginkan tubuhnya dengan menggunaan air (bukan untuk diminum) atau dengan berdiam diri di ruangan yang ber-AC.
6. Orang yang berpuasa boleh menyemprot mulutnya dengan sesuatu yang dapat melegakan nafasnya yang diakibatkan oleh pukulan atau lainnya.
7. Orang yang berpuasa boleh membasahi kedua bibirnya dengan air apabila kering,atau berkumur-kumur apabila mulutnya kering selama air itu tidak masuk ketenggorokan.
8. Disunahkan bagi orang yang berpuasa untuk mengakhirkan makan sahur sampai menjelang fajar, dan menyegerakan berbuka setelah matahari terbenam, dan dianjurkan berbuka dengan ruthob (kurma setengah matang) kalau tidak ada dengan tamer (kurma matang) kalau tidak ada dengan air,kalau tidak ada dengan makanan apa saja yang halal, kalau tidak ada juga dia berniat dengan hatinya untuk berbuka sampai mendapatkan makanan.
9. Disunahkan bagi orang yang berpuasa untuk memperbanyak keta’atan, dan menjauhi semua larangan.
10. Wajib bagi orang yang sedang berpuasa untuk senantiasa melaksanakan kewajiban-kewajiban dan menjauhi hal-hal yang diharamkan, dengan melaksanakan sholat lima waktu tepat pada waktunya dengan berjamaah bagi laki-laki, serta meninggalkan perbuatan dusta, ghibah (menggunjing orang), berbuat curang, bermuamalah dengan riba/rentenir, dan seluruh ucapan atau perbuatan yang diharamkan.
Nabi -shollallahu alaihi wa sallam- bersabda:
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
Barang siapa yang tidak meniggalkan perkataan keji dan dusta serta melakukannya maka Allah tidak butuh dengan puasanya. (HR. al-Bukhari).
Segala puji bagi Allah Pemelihara seluruh alam. Sholawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabat beliau.