Minggu, 01 Juli 2012

Apa hukum wanita Чαπƍ selalu pergi ke pasar-pasar untuk mengetahui barang terbaru?


Soal: Apa hukum wanita Чαπƍ terus-menerus pergi ke pasar-pasar untuk mengetahui barang terbaru?


Syaikh Shalih al-Fauzan -hafidzahullah- menjawab:
Yang dituntut dari wanita adalah menetap dirumahnya, mengerjakan pekerjaan rumah, mendidik dan mengasuhnya anak-anaknya. Karena wanita pemimpin dirumah suaminya dan akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinannya.
Allah Ta’ala berfirman:
( وَقَرْنَ في بُيُوتِكُنَّ )
“Tetaplah kalian tinggal di dalam rumah-rumah kalian” (QS. al-Ahzab:33). Yakni menetaplah ϑί rumah dan janganlah keluar tanpa ada keperluan.
Rasulullah Shallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإذَا خَرَجَتْ اِسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
“Wanita itu aurat maka bila ia keluar rumah syaitan menyambutnya.” (HR. at-Tirmidzi 1183, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwaul Ghalil:273).
Dan pergi untuk mengetahui barang-barang terbaru bukanlah merupakan suatu kebutuhan Чαπƍ membolehkan wanita keluar dari rumahnya, bahkan hal ini dapat membahayakan, terlebih pada zaman sekarang Чαπƍ banyak menyebar kejahatan.
Sumber: (المنتقى من فتاوى الفوزان: 60/8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar