Oleh: Ari Mardiah Joban
Alhamdulillah segala puji dan syukur hanya milik Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Shalawat dan Salam Selalu tercurahkan kepada Nabi Allah Dan Rasulnya Muhammad Shalallahu ‘alaihi Wasallam dan kepada keluarga, para sahabat dan pengikutnya hingga akhir zaman.
Wahai saudariku yang mulia, didalam kesempatan ini saya ingin menyebutkan beberapa kesalahan yang menyebar dikalangan wanita, yang mana kesalahan tersebut sudah dianggap hal yang biasa dikalangan masyarakat. Sudah sepatutnya sebagai muslimah menjauhi kesalahan-kesalahan tersebut. Yang diantaranya adalah:
- Mendatangi tukang sihir, dukun atau peramal.
Di zaman modern sekarang ini, dimana teknologi semakin canggih, masih banyak saja orang yang mendatangi peramal, dukun atau tukang sihir, untuk bertanya atau meminta sesuatu dan juga berobat. kebanyakan yang datang adalah para wanita. Terkadang mereka datang untuk meminta agar suami atau orang yang dia cintai bisa selalu bersamanya tanpa tergoda dengan wanita lain. orang-orang yang datang kepada dukun atau peramal lalu dia mempercayainya maka dia kafir. karena dia telah menyekutukan Allah. Sebagaimana Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ أَتَى كَاهِناً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ. مسلم
“Barangsiapa yang mendatangi dukun lalu membenarkan apa yang diucapkannya, maka dia telah kafir terhadap wahyu yang diturunkan kepada Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam “. (HR.Muslim).
- Wanita memakai pakaian yang laki-laki.
Hal ini adalah perkara yang dilarang, karena Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam melaknat wanita yang menyerupai laki-laki begitu pula sebaliknya. Sebagaimana Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabada:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ لَعَنَ الْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ وَالْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ. رواه أبو داودَ ، والترمذيُّ و صححه الألبانيُّ
“Dari Ibnu Abbas dari Rasullullah bahwasanya Beliau melaknat para wanita yang menyerupai laki-laki dan para laki-laki yang menyerupai wanita” (HR. Abu Daud dan at-tirmidzi dan dishahihkan al-Albani).
- wanita memakai pakaian yang ketat dan tipis sehingga terlihat dan terbentuk lekukan tubuhnya.
Hal ini banyak terjadi khususnya pada jaman sekarang mereka dengan bangga memakai pakaian tersebut dan menganggapnya sebagai trend atau mode. Dan menganggap orang yang memakai pakaian yang longgar dan berhijab adalah kuno atau ketinggalan zaman. Mereka tidak menghiraukan sabda Rasulullah yang berbunyi:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم « صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا : قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلاَتٌ مُمِيلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَمْثَالِ أَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ كَذَا وَكَذَا ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ
“Dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “ Dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya: suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang dengannya mereka memukul orang-orang, dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang berjalan berlenggak-lenggok kepala mereka seperti punuk-punuk unta, mereka tidak akan masuk surga dan tidak dapat mencium baunya, sesungguhnya bau surga itu dapat tercium dari jarak sekian dan sekian”. (HR.Muslim)
- Annamash (menghilangkan bulu alis) dan Alwashilah (menyambungkan rambut).
Ini merupakan kesalahan dan larangan yang sudah menjadi kebiasaan di kalangan masyarakat , khususnya pada kebanyakan wanita menjelang pernikahannya mereka banyak yang mencukur atau meratakan alisnya agar tampak cantik di hari pernikahannya. Juga pada zaman sekarang banyaknya salon kecantikan yang menawarkan penyambungan rambut dengan harga yang sangat mahal, dan begitu banyak para wanita yang berminat untuk menyambungkan rambutnya tanpa menghiraukan laknat Allah!! Sesungguhnya mereka itu tidak tau atau tidak mau tau??. Padahal Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
قال صلى الله عليه وسلم :« لَعَنَ الله الوَاشِمَاتِ وَالمُسْتَوْشِمَاتِ، والنَّامِصَاتِ والمُتَنَمِّصَاتِ، والمتفلّجاتِ لِلْحُسْنِ، المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ الله ِ» ]متفق عليه[، وقال :لَعَنَ اللهُ الوَاصِلَةَ وَالمُسْتَوْصِلَةَ
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati perempuan-perempuan yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut/mencukur rambut (alis), dan yang mengikir giginya untuk memperindah. Perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (Muttafaqun ‘alaihi).
Dan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabada: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati wanita yang menyambung rambutnya, dan yang meminta untuk disambungkan.
- Berjabat tangan dengan laki-laki yang bukan mahramnya.
Sudah menjadi hal yang biasa dalam masyarakat kita laki-laki berjabat tangan dengan seorang wanita yang bukan mahramnya begitu pula sebaliknya, kebiasaan ini begitu mendarah daging pada masyarakat muslim Indonesia, mulai dari yang awamnya sampai yang dikatakan kyai, ustadz dan seterusnya. bahkan lebih dari pada hanya berjabat tangan, banyak diantara masyarakat kita khususnya anak-anak muda yang jika bertemu cipika-cipiki alias cium pipi kanan-cium pipi kiri tanpa menghiraukan batasan-batasan mana yang mahrom mana yang tidak?!.
Sudah seharusnya seorang muslim mengetahui batas-batas mahram yang telah Allah terangkan dalam surat an-Nisaa’: 22-23. Adapun dalil yang mengharamkan jabat tangan dengan selain mahrom adalah sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam:
لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ
“ Sungguh apabila kepala salah seorang diantara kalian ditusuk dengan jarum besi, hal itu lebih baik dari pada dia menyentuh perempuan yang tidak halal baginya. (HR. ar-Ruyani dalam musnadnya, ath-Thabrani dalam al-kabir dan al-Baihaqi. al-Mundzir berkata: Para perawinya terpercaya. [Lihat ash-Shohihah no.226]
Juga Aisyah radhiallahu ‘anha menyatakan:
مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللهِ يَدَ امْرَأَةٍ إِلاَّ يَمْلِكُها
Tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan seorang wanitapun, kecuali yang beliau miliki (nikahil). [HR.al-Bukhori (7214)].
- Meremehkan dalam hal menjaga pandangan juga menampakkan perhiasan kepada selain mahramnya.
Kebanyakan para wanita menganggap bahwa perintah menjaga pandangan seakan-akan di anjurkan hanya untuk pria tanpa wanita, Allah telah menjelaskan dalam surat an-Nur: 31 bahwa menjaga pandangan tidak hanya ditujukan untuk pria melainkan wanita juga diperintahkan. Dan juga dalam ayat tersebut Allah Ta’ala juga menjelaskan tentang larangan menampakkan perhiasan kepada orang lain yang bukan mahramnya.Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”. (an-Nur: 31).
Didalam ayat yang mulia ini terdapat pula perintah untuk menutup aurat, dan ini hukumnya wajib.
- Bercampurbaur dengan lelaki yang bukan mahramnya (ikhtilath).
Bercampurbaur dengan lelaki yang bukan mahramnya (ikhtilath) baik dengan kerabat sendiri maupun dengan kerabat suami (ipar) ataupun dengan yang lainnya. kebanyakan wanita zaman ini sangat meremehkan hal tersebut sampai terkadang mereka asyik becanda, mengobrol, bahkan terkadang tidak menutup aurat didepan mereka. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمُوْ قَالَ:((الْحَمُوْ الْمَوْتُ)) متفق عليه
“Jauhi oleh kalian masuk kepada para wanita.” Seorang lelaki Anshar bertanya: “Bagaimana pendapat anda tentang ipar?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Ipar itu berarti kebinasaan (banyak terjadi zina antara seorang lelaki dengan iparnya).” (Muttafaqun ‘alaih).
Sebetulnya masih banyak lagi kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh para wanita, namun sebagian kesalahan tersebut akan kami sebutkan secara ringkas, yang diantaranya:
- Meremehkan Hak Suami.
- Meremehkan pendidikan anak dan tidak mendidiknya dengan. pendidikan yang islami, seperti membiarkanya mengikuti pesta ulang tahun, mengajari anak musik dll.
- Meminta Mahar yang berlebihan.
- Meminta Cerai kepada suami tanpa ada alasan yang benar.
- Menganggap remeh dalam mencari calon suami, tanpa melihat dari segi agama dan akhlaknya.
- Mewarnai Rambut dengan warna hitam.
- Memakai minyak wangi jika keluar rumah.
- Keluar rumah tanpa izin dari suami.
- Berduaan dengan supir dan ini termasuk ikhtilath.
- Menunda sholat di akhir waktu.
- Menunda-nunda mandi wajib ketika sudah suci dari haid atau Nifas.
- Menunda-nunda dalam mengqadha puasa ramadhan hingga datang ramadhan berikutnya, bahkan ada yang tidak mengqadhanya.
- Menunda menikah dengan alasan melanjutkan sekolah atau ingin berkarir dulu.
Mudah-mudahan tulisan ini bisa bermanfaat, dan kita sebagai wanita bisa menjauhi kesalahan-kesalahan tersebut, sehingga kita bisa menjadi wanita sholehah. Karena wanita adalah sosok yang mempunyai peran penting dalam masyarakat. jika para wanitanya baik, maka akan baik pula masyarakatnya, begitupula sebaliknya jika wanitanya rusak maka akan rusak pula masyarakatnya. Oleh karena itu bersemangatlah untuk menjadi wanita yang baik agar masyarakat kita pun menjadi baik. Wallahu Ta’ala a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar