Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 Desember 2013

Apakah Jeddah sebagai miqat untuk memulai ihram?


Alhamdulillah, segala puji milik Allah semata. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada nabi yang tiada nabi sesudahnya. Waba'du:

Sungguh al-Lajnah ad-Daimah Lil buhutsil 'Ilmiyah Wal Ifta telah mempelajari surat Чαπƍ ditujukan kepada Syaikh yang dihormati selaku mufti 'am. Surat tersebut diserahkan kepada al-Lajnah ad-Daimah Lil buhutsil 'Ilmiyah Wal Ifta yang mendapat amanah umum dari Hai'ah Kibaril Ulama dengan no.3990 tanggal 16 Rajab 1417H. Pengirim surat mengajukan pertanyaan sebagai berikut:

Soal:

Saya ingin mengetahui pendapat syaikh mengenai tulisan Adnan 'Ar'ur dalam sebuah buku saku Чαπƍ berjudul "Dalil-dalil yang menetepkan bahwa jeddah termasuk miqat", dan keterangan syaikh mengenai masalah ini. Semoga Allah memberi taufiq kepada syaikh untuk meraih berbagai kebaikan.


Jawab:


Setelah al-Lajnah ad-Daimah Lil buhutsil 'Ilmiyah Wal Ifta melakukan pengkajian dan penelitian. Maka al-Lajnah ad-Daimah Lil buhutsil 'Ilmiyah Wal Ifta mengeluarkan keterangan sebagai berikut:Telah diedarkan penjelasan dari samahatusy syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (mufti 'am) mengenai pertanyaan diatas sebagai berikut:Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada nabi kita muhammad Shallahu 'alaihi wasallam, keluarga dan sahabat beliau. Wa ba'du:


Sesungguhnya Rasulullah Shallahu 'alaihi wasallam telah menjelaskan miqat-miqat untuk memulai ihram, yang м
αηα  orang yang ingin haji atau umrah tidak boleh melewatinya tanpa berihram.Yaitu:


1) Dzul Khulaifah (Bir 'Ali) penduduk Madinah dan bagi orang yang melewatinya.

2) Juhfah bagi penduduk Syam, Mesir, Maroko dan bagi orang yang melewatinya.

3) Yalamlan (Sa'diyah) bagi penduduk Yaman dan bagi orang yang melewatinya.


4) Dzatu 'Irq bagi penduduk irak dan bagi orang yang melewatinya.


5) Qarnul Manazil bagi penduduk Nejed, Thaif bagi orang yang melewatinya.


Sedangkan penduduk Чαπƍ tempat tinggalnya berada ϑί kawasan miqat dekat kota Makkah, maka mereka memulai ihram dari rumahnya, sehingga penduduk Makkah memulai ihram haji dari Makkah, sedangkan ihram untuk umrah, mereka memulai ihram dari tempat yang dekat dengan tanah halal, sebagaimana penduduk asli jeddah dan yang muqim dijeddah, mereka harus memulai ihram dari jeddah bila mereka hendak menunaikan haji dan umrah.Barangsiapa Чαπƍ datang ke Makkah melalui salah satu dari lima miqat ϑί atas tanpa berniat mengerjakan haji dan umrah, maka maka menurut pendapat yang shahih dia tidak harus memulai ihram. Akan tetapi apabila ditengah perjalanan, setelah melewati salah satu dari lima miqat itu muncul keinginan untuk mengerjakan haji atau umrah, maka hendaklah dia memulai ihram dari tempat dia мαηα  dia berniat haji atau umrah. Kecuali dia niat umrah ketika sedang berada ϑί kawasan Makkah, maka dia harus keluar ke daerah yang dekat ke tanah halal (sebagaimana telah dijelaskan).


Ihram wajib dimulai dari miqat-miqat ini oleh orang Чαπƍ hendak haji atau umrah Чαπƍ melaluinya, atau Чαπƍ sejajar dengannya, baik melalui darat, laut ataupun udara.Yang wajib disebarluaskan penjelasan ini, bahwa telah terbit dari sebagian saudara belakangan ini buku saku Чαπƍ berjudul " Adillatul Itsbat Anna Jaddah Miqat (Dalil-Dalil Yang menetapkan bahwa Jeddah adalah salah satu miqat)" Чαπƍ berusaha mencoba menetapkan miqat ϐάƦú sebagai tambahan terhadap lima miqat Чαπƍ telah ditetapkan Rasulullah Shallahu 'alaihi wasallam; karena Adnan (penulis buku saku tersebut) menduga bahwa Jeddah sebagai miqat bagi jama'ah haji Чαπƍ menggunakan pesawat yang akan mendarat ϑί bandara Jeddah, atau bagi jama'ah haji Чαπƍ datang ke sana melalui jalur darat maupun laut. Maka setiap jama'ah haji dari mereka diharuskan menunda permulaan ihramnya hingga tiba ϑί Jeddah dan mereka harus memulai ihram darinya. Karena menurut dugaan penulis buku saku tersebut bahwa Jeddah sejajar dengan dua miqat, yaitu Yalamlam dan Juhfah.


Dugaan ini adalah kesalahan fatal Чαπƍ dapat diketahui oleh setiap orang Чαπƍ mempunyai mata hati dan pengetahuan tentang sejarah; karena Jeddah berada ϑί dalam kawasan miqat. Dan orang Чαπƍ hendak haji atau umrah yang datang kesana harus melalui salah satu dari miqat lima miqat Чαπƍ telah ditetapkan Rasulullah Shallahu 'alaihi wasallam baik melalui darat, laut maupun udara, maka mereka tidak boleh melaluinya kecuali dengan berihram. Karena Nabi Shallahu 'alaihi wasallam telah menetapkan lima miqat tersebut dengan Sabdanya:"Miqat-miqat itu untuk pendudu setempat dan untuk orang Чαπƍ melewatinya selain mereka dari kalangan orang-orang Чαπƍ hendak menunaikan haji dan umrah" (HR. Al-Bukhari no: 1524).

Oleh karena itu, tidak boleh bagi orang Чαπƍ hendak haji atau umrah melewati miqat-miqat tersebut menuju jeddah tanpa berihram dan memulai ihram dari sana; karena letak Jeddah berada ϑί dalam kawasan miqat.

Tatkala sebagian ulama beberapa tahun terakhir ini tergesa-gesa memutuskan sesuatu sebagaimana Чαπƍ dilakukan penulis buku saku ini Чαπƍ mengeluarkan fatwa bahwa jeddah sebagai miqat bagi orang Чαπƍ melewati Jeddah, maka Hai'ah Kibaril Ulama (Majlis Ulama Besar) mengeluarkan keputusan Чαπƍ membatalkan kesimpulan Чαπƍ penuh praduga dan kebohongan ini. 


Keputusan Hai'ah Kibaril Ulama ini sebagai berikut:
Setelah mengamati dan mencermati dalil-dali dan penjelasan para ulama perihal miqat makani serta setelah mendiskusikan persoalan ini dari berbagai sisi, maka secara aklamasi anggota Majlis menetapkan:

1) Sesungguhnya fatwa Чαπƍ dikeluarkan secara khusus Чαπƍ membolehkan Jeddag sebagai miqat bagi orang Чαπƍ menggunakan pesawat udara dan kapal laut adalah fatwa bathil. Karena fatwa tersebut tidak mengacu kepada nash dari al-Quran dan sunnah Rasulullah Shallahu 'alaihi wasallam ataupun kepada ijma' generasi salaf (terdahulu). Dan tiada seorangpun dari kalangan ulama muslimin Чαπƍ patut dijadikan rujukan pendapat mereka Чαπƍ berfatwa demikian.


2) Tidak boleh bagi orang Чαπƍ hendak haji atau umrah melewati salah satu dari miqat makani ini atau sejajar dengannya, baik Чαπƍ melalui udara, darat maupun laut tanpa memulai ihram darinya, sebagaimana hal ini diperkuat oleh banyak dalil, dan sebagaimana Чαπƍ telah ditetapkan oleh para ulama.Sebagai kewajiban menasehati ikhlas karena Allah kepada seluruh hamba-Nya. Saya memandang bahwa saya dan anggota al-Lajnah ad-Daimah Lil buhutsil 'Ilmiyah Wal Ifta merasa terpanggil untuk mengeluarkan penjelasan ini, agar tiada seorangpun Чαπƍ terpengaruh oleh buku saku ini. Selesai.


Allah Ta'ala Чαπƍ memberi taufiq. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada nabi kita Muhammad Shallahu 'alaihi wasallam, keluarga dan sahabat beliau.
Al-Lajnah ad-Daimah Lil buhutsil 'Ilmiyah Wal Ifta. Fatwa no:19210 tanggal 2 Dzul Qa'dah 1417H 


Sumber: Kitab Fatwa Ulama al Balad al Haram, Bab Haji pasal ke tiga


Al-Faqir ila 'afwillah: Ari Mardiah Joban.

Sabtu, 28 April 2012

RINGKASAN CARA PENGURUSAN JENAZAH



·         Orang  yang berhak memandikan jenazah adalah orang  yang diberi wasiat untuk memandikannya, atau orang yang lebih mengetahui cara penyelenggaraan (jenazah) sesuai dengan sunnah Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam, terlebih jika orang tersebut termasuk dari kerabat keluarga si mayit.
·         Laki-laki dimandikan oleh laki-laki, dan wanita dimandikan oleh wanita. (Terkecuali bagi suami-istri, boleh saling memandikan, karena ada dalil dari sunnah yang memperkuat amalan ini). Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada istinya Aisyah Radhiallahu ‘anha:
مَا ضَرَّكِ لَوْ مِتِّ قَبْلِي فَغَسَّلْتُكِ ........
   “ Tentu tidak ada yang membuatmu gundah, sebab jika kamu wafat sebelumku, akulah yang memandikan jenazahmu .” ( Hadits shahih riwayat imam ahmad)
·         Orang muslim tidak boleh memandikan orang kafir, dan tidak pula mempersiapkan apapun dalam pengurusan jenazahnya. Ia hanya boleh menguburnya jika tidak ada seorang kafirpun yang menguburnya.
·         Tetapi seorang wanita tidak boleh memandikan lelaki, meski ia mahramnya sendiri. Dan seorang lelaki tidak boleh memandikan wanita, meski wanita itu adalah ibu atau putrinya, ia hanya boleh menayamumi mereka dengan debu.
·          Orang yang memandikan jenazah akan mendapatkan pahala yang besar jika memenuhi dua syarat berikut:
a. Menutupi kekurangan atau aib yang ia dapati dari si mayyit dan tidak menceritakannya  kepada orang lain, ( bisa menjaga lisannya ).
b. Ikhlas karena Allah semata dalam mengurusan jenazah tanpa mengharapkan pamrih dan terima kasih serta tanpa tujuan-tujuan duniawi. Karena Allah tidak menerima amalan akhirat tanpa keikhlasan semata-mata kepada-Nya.
·         Di sunnahkan bagi yang memandikan jenazah supaya mandi besar. (Tidak diwajibkan).
·         Tidak disyariatkan memandikan orang yang mati syahid di medan perang, meskipun ia gugur dalam keadaan junub.
         
Hal-hal yang harus di perhatikan dalam memandikan jenazah adalah:
1.      Hendaknya ditempat tertutup baik ( samping kanan, kiri, depan, belakang ) maupun atas.
2.      Orang yang memandikan jangan terlalu banyak, maksimal 3 orang, makruh lebih dari 3 orang.
3.      Mempersiapkan perlengkapan mandi sebelum memandikannya.
4.      Meletakkan mayat di tempat mandi dengan posisi kepala agak naik dan kaki agak rendah.
5.      Menutup aurat  dengan kain ( tidak boleh terlihat auratnya ).
6.      Menanggalkan pakaian mayat dengan lemah lembut.
7.      Mengambil sepotong kain, lalu membelitkan kain tersebut ke tangan kiri kita untuk membersihkan jenazah tadi dan menggosok-gosok kedua kemaluannya
                 ( beristinja’ ). 
    
 Kita tidak boleh menyentuh aurat jenazah kecuali dengan penghalang. Dan lebih utama jika     tidak menyentuh seluruh anggota tubuh lainnya kecuali dengan sarung tangan atau kain yang dibelitkan ke tangan kita.


8.      Setelah itu kita mengangkat kepalanya hingga mendekati posisi duduk. Kemudian kita memijit atau menekan  perutnya pelan-pelan, dan banyak-banyak menyiramkan air, hal ini bisa di ulang 3x bila belum bersih. juga perlu mengasapi ruangan dengan kayu gaharu atau ukup ( sejenis pengharum ) jika dikhawatirkan ada sesuatu yang keluar dari perutnya.
9.   kita membelitkan sepotong kain pada kedua jari (telunjuk dan tengah), kemudian kain tersebut dibasahkan untuk membersihkan gigi-gigi, dan kedua lubang hidungnya, tanpa memasukkan air ke dalam mulut atau hidung.
10.  Membasuh seluruh anggota wudhunya.
11.  Mencuci rambut ( hendaknya kepang dibuka ), kemudian muka dengan busa perasaan daun bidara ( shampoo atau sabun ), kemudian membasuh anggota sebelah kanan bagian depan dilanjutkan bagian yang belakang. Demikian pula dengan anggota sebelah kiri. Setelah itu kita menyiramkan air ke sekujur tubuhnya, kemudian mengulangi pembasuhan sampai tiga kali. berdasarkan hadits Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam:
اغْسَلْنَهَا ثَلَاثًا                                                                                
                               “Basuhlah jenazah sebanyak tiga kali” (HR. Mutafaqqun ‘alaihi).

   12.Sedangkan yang sunnah adalah mengulang tiga kali cara mandi seperti ini,   dengan memulai yang kanan dari setiap sisi tubuhnya, dan terus mengurutkan tangan pada perutnya pada setiap pemandian. Jika tiga kali pengurutan belum juga membersihkan perut, maka kita tambah hingga perut itu benar-benar bersih, meski hal itu kita lakukan hingga tujuh kali. Dan disunnahkan menghentikan pengurutan ini pada bilangan yang ganjil.
  13. Dianjurkan agar siraman terakhir adalah air larutan kapur barus. Berdasarkan sabda Nabi  Shalallahu ‘alaihi wasallam:
وَاجْعَلْنَ فِي الْآخِرَةِ كَافُوْراً أَوْ شَيْئاً مِنْ كَافُوْرٍ
“Siramlah dengan air larutan kapur barus pada siraman yang terakhir”.

Jika wanita, maka kita mengelabang rambutnya menjadi tiga kali dan kita letakkan pada bagian belakang kepalanya. Pada pemandian yang terakhir, kita mencampur airnya dengan kapur barus dan daun bidara. Kecuali jika si mayit dalam keadaan ihram dengan ibadah haji atau umrah, maka hal itu tak perlu dilakukan.

Hal-hal yang harus di perhatikan dalam mengkafani  jenazah adalah:
  1.    Mengkafani jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah. Untuk kain kafan, kita mengutamakan membelinya terlebih dahulu dari harta pribadinya.
  2.   Jenazah dikafani dengan tiga lembar kain putih dari katun atau semisalnya. Lalu sebagian kain itu dibentangkan atas sebagian yang lain, kemudian diasapi dengan semisal kayu gahru atau di beri minyak wangi.
  3.       Bagian paling atas sendiri, kita taruh kain yang terbaik. Lalu kita menebar harum-haruman diantara kain yang atas ini, dan memberi parfum pada setiap lembar kain-kain tersebut.
  4.   Kemudian wewangian itu kita letakkan pada anggota wudhunya. Jika kita memberikan  wewangian  pada seluruh tubuhnya, maka itu lebih baik.
  5.     Setelah itu kain paling atas, yang ada di sebelah kanan mayit, ditutupkan pada bagian kirinya. Dan kain yang disebelah kiri ditutupkan pada bagian kanannya. Kemudian seperti itu pula kita lakukan pada kain kedua dan ketiga. Dan kita menjadikan kain yang banyak lebihnya ada di bagian kepala. Lalu bagian tengah setiap kain itu kita ikat. Ikatan itu baru dibuka kembali saat jenazah dimasukkan dalam kuburan.
  6. .    Sedangkan yang wajib untuk kafan jenazah laki-laki dan perempuan, adalah satu lembar kain yang bisa menutupi seluruh tubuhnya, walaupun sunnahnya tiga lembar kain, karena Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam dikafani dengan tiga 
Diringkas oleh Ari Mardiah Joban

Untuk praktek cara memandikan dan mengkafani silahkan buka:



















Minggu, 11 Desember 2011

RINGKASAN TENTANG MAHRAM



Mahram merupakan masalah yang penting dalam Islam karena ia memiliki beberapa fungsi yang penting dalam tingkah laku, hukum-hukum halal/haram. Selain itu juga, Mahram merupakan kebijaksanaan Allah dan kesempurnaan agama-Nya yang mengatur segala kehidupan. Untuk itu, seharusnya kita mengetahui siapa-siapa saja yang termasuk mahram dan hal-hal yang terkait dengan mahram.

Banyak sekali hukum tentang pergaulan wanita muslimah yang berkaitan erat dengan masalah mahram, Seperti hukum safar, kholwat (berdua-duaan), pernikahan, perwalian dan lain-lain.

Ironisnya, masih banyak dari kalangan kaum muslimin yang tidak memahaminya, bahkan mengucapkan istilahnya saja masih salah, misalkan mereka menyebut dengan "Muhrim" padahal muhrim itu artinya adalah orang yang sedang berihrom untuk haji atau umroh.

Dari sinilah, maka kami mengangkat masalah ini agar menjadi bashiroh (pelita) bagi ummat. Wallahu Al Muwaffiq 

DEFINISI MAHRAM:
       Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata : Mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab, persusuan dan pernikahan. [Al-Mughni 6/555]

DEFINISI MAHRAM BAGI WANITA:
       Imam Ibnu Atsir rahimahullah berkata : Mahram adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya seperti bapak, anak, saudara, paman dan lain-lain. [An-Nihayah 1/373]

       Syaikh Sholeh Al-Fauzan berkata : Mahram bagi wanita adalah suaminya dan semua orang yang haram dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab seperti bapak, anak, dan saudaranya, atau dari sebab-sebab mubah yang lain seperti saudara sepersusuannya, ayah ataupun anak tirinya. [Tanbihat 'Ala Ahkam Takhtashu bil mu'minat, hal. 67]

DEFINISI MAHRAM BAGI LAKI-LAKI:
Imam an-Nawawi memberi batasan dalam sebuah definisi berikut,
        كل من حرم نكاحها على التأبيد بسبب مباح لحرمتها

Setiap wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, disebab sesuatu yang mubah, karena statusnya yang haram. (Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi, 9:105)

Kemudian beliau memberikan keterangan untuk definisi yang beliau sampaikan:
          Haram untuk dinikahi selamanya : Artinya ada wanita yang haram dinikahi, namun tidak selamanya. Seperti adik istri atau bibi istri. Mereka tidak boleh dinikahi, tetapi tidak selamanya. Karena jika istri meninggal atau dicerai, suami boleh menikahi adiknya atau bibinya.

          Disebabkan sesuatu yang mubah : Artinya ada wanita yang haram untuk dinikahi selamanya dengan sebab yang tidak mubah. Seperti ibu wanita yang pernah disetubuhi karena dikira istrinya, atau karena pernikahan syubhat. Ibu wanita ini haram untuk dinikahi selamanya, namun bukan mahram. Karena menyetubuhi wanita yang bukan istrinya, karena ketidaktahuan bukanlah perbuatan yang mubah.

          Karena statusnya yang haram : Karena ada wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, namun bukan karena statusnya yang haram tetapi sebagai hukuman. Misalnya, wanita yang melakukan mula’anah dengan suaminya. Setelah saling melaknat diri sendiri karena masalah tuduhan selingkuh, selanjutnya pasangan suami-istri ini dipisahkan selamanya. Meskipun keduanya tidak boleh nikah lagi, namun lelaki mantan suaminya bukanlah mahram bagi si wanita.

MACAM-MACAM MAHRAM

  Dari pengertian di atas, maka mahram itu terbagi menjadi tiga macam: 
  1. Mahram Karena Nasab (Keturunan
  2. Mahram Karena Rodho’ah (Persusuan) 
  3. Mahram Karena Mushoharoh (Pernikahan)

DALIL- DALIL TENTANG MAHRAM:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (31)

31. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS. an-Nur:31)

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا (22) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23)
22. dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri), terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu Amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
23. diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan [1]; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. an-Nisa: 22-23)
[1] Maksud ibu di sini ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas. dan yang dimaksud dengan anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya. sedang yang dimaksud dengan anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu, menurut jumhur ulama Termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.

Dalil dari hadits bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi  wasallam bersabda:
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ
Diharamkan dari persusuan apa-apa yang diharamkan dari nasab
(HR. Bukhari 3/222/ 2645, Muslim: 2/1068/ 1447, Abu Dawud 1/474, Nasa'i 6/82, Darimi 2/156, Ahmad 1/27)

Ringkasan mengenai mahram dari ayat-ayat di atas:

1. Mahram bagi wanita karena Nasab (Keturunan

1.       Ayah, kakek, buyut laki-laki dan seterusnya ke atas.
2.       Anak laki-laki, cucu laki-laki, dan seterusnya ke bawah.
3.       Saudara laki-laki, baik saudara kandung, sebapak, atau seibu.
4.       Keponakan laki-laki dari saudara perempuan dan keturunannya ke bawah.
5.       Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki dan keturunannya ke bawah.
6.       Paman dari jalur bapak (a’maamun)
7.       Paman dari jalur ibu (akhwaalun).

2. Mahram bagi wanita karena Rodho’ah (Persusuan)

1.       Bapak persusuan, kakek persusuan, buyut laki-laki persusuan dan seterusnya ke atas.
2.       Anak laki-laki susu, juga cucu laki-laki dari anak susu. dan seterusnya ke bawah.
3.       Saudara laki-laki sepersusuan, baik saudara susu kandung, sebapak, atau seibu.
4.       Keponakan laki-laki dari saudara perempuan sepersusuan dan keturunannya ke bawah.
5.       Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sepersusuan dan keturunannya ke bawah.
6.       Paman dari jalur bapak persusuan
7.       Paman dari jalur ibu susu

3. Mahram bagi wanita karena Mushoharoh (Pernikahan)

1.       Suami. 
2.       Ayah Mertua (Ayah Suami), kakek istri  dan seterusnya keatas.
3.       Anak Tiri (Anak suami dari istri lain). 
4.       Ayah Tiri (Suami ibu tapi bukan bapak kandungnya), kakek tiri (suami nenek) dan seterusnya ke atas. 
5.       Menantu Laki-Laki (Suami anak kandung), suami cucu dan seterusnya kebawah.

1. Mahram bagi laki-laki karena Nasab (Keturunan)

1.       Ibu , nenek, buyut perempuan dan seterusnya ke atas.
2.       Anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah.
3.       Saudara perempuan, baik saudari kandung, sebapak, atau seibu.
4.       Keponakan perempuan dari saudara perempuan dan keturunannya ke bawah.
5.       Keponakan perempuan dari saudara laki-laki dan keturunannya ke bawah.
6.       Bibi dari jalur bapak (‘ammaat).
7.       Bibi dari jalur ibu (Khalaat).

2. Mahram bagi laki-laki karena Rodho’ah (Persusuan)

1.       Ibu, nenek persusuan, buyut perempuan persusuan dan seterusnya ke atas.
2.       Anak perempuan susu, cucu perempuan dari anak susu, dan seterusnya ke bawah.
3.       Saudara perempuan sepersusuan, baik saudari susu kandung, sebapak, atau seibu.
4.       Keponakan perempuan dari saudara perempuan sepersusuan dan keturunannya ke bawah.
5.       Keponakan perempuan dari saudara laki-laki sepersusuan dan keturunannya ke bawah.
6.       Bibi dari jalur bapak persusuan.
7.       Bibi dari jalur ibu susu

3. Mahram bagi laki-laki karena Mushoharoh (Pernikahan)

1.       Istri
2.       Ibu istri (ibu mertua), nenek istri dan seterusnya ke atas, meskipun hanya dengan akad
3.       Anak perempuan istri (anak tiri), jika si lelaki telah melakukan hubungan dengan ibunya
4.       Ibu tiri (istri bapak), nenek tiri (istri kakek), dan seterusnya ke atas
5.      Menantu perempuan (istri anak kandung), istri cucu, dan seterusnya kebawah.


  Diringkas dari beberapa sumber, oleh Ari Mardiah Joban

Sabtu, 06 Agustus 2011

SEPUTAR KESALAHAN YANG SERING TERJADI DI BULAN RAMADHAN



Syaikh Muhammad al-Hamud an-Najdi

Diterjemahkan oleh Abu Ahmad Fuad Baraba`, Lc
Dari Majalah Ommaty, Edisi 37 Ramadhan 1428 H

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi terakhir beserta keluarga dan para sahabatnya.
Ini merupakan kumpulan dari beberapa kesalahan yang menyebar di kalangan kaum muslimin. Penulis harapkan bisa menjadi peringatan bagi yang lupa dan lalai serta bagi kalangan awam. Dan sengaja penulis susun makalah ini dengan ringkas. Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar menjadikan tulisan ini bermanfaat. Maha suci Allah, sebaik dan seagung Dzat yang dimintai dan ditujukan harapan.
Berikut beberapa kesalahan tersebut:
1.   Tidak Mengerjakan Shalat Kecuali Di Bulan Ramadhan.
Ini merupakan kesalahan paling fatal dan dosa paling buruk. Barangsiapa yang meninggalkan shalat setelah bulan Ramadhan berarti telah menghancurkan bangunannya dan menguraikan benang yang sudah dipintal dengan kuat. Allah Ta’ala berifrman:
وَلَا تَكُونُوا كَالَّتِي نَقَضَتْ غَزْلَهَا مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ أَنْكَاثًا
Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali. (QS. an-Nahl: 92)
Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
(Batas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat. (HR. Muslim)
Beliau Shalallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
Perjanjian antara kami (kaum muslimin) dan mereka (orang-orang kafir) adalah shalat, barangsiapa yang meninggalkannya maka ia telah kafir. (HR. at-Tirmidzi, an-Nasa`i dan Ibnu Majah)
Yang sungguh mengherankan, ada yang berpuasa tapi tidak shalat….!! Padahal orang yang tidak shalat tidak ada kewajiban puasa baginya, karena dia kafir, sebagaimana dalam hadits yang lalu dan syarat seluruh ibadah adalah islam sebagaimana yang sudah maklum.
2.   Lalai dari tujuan utama puasa dan hikmah-hikmahnya.
Puasa memiliki maksud dan tujuan, diantaranya apa yang disebutkan Allah Ta’ala dalam firman-Nya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS. al-Baqarah: 183).
Tujuan dari puasa ini adalah ketakwaan, bukan hanya sekedar menahan diri dari makanan, minuman dan nafsu, karena Allah ta’ala tidak butuh puasa yang seperti ini, sebagaimana sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan keji dan dusta serta melakukannya, maka Allah tidak butuh dengan puasanya. (HR. al-Bukhari).
Bahkan puasa yang benar dapat mencegah perbuatan maksiat, sebagaimana sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam:
الصِّيَامُ جُنَّةٌ ، فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَجْهَلْ
Puasa bagaikan perisai, janganlah berkata keji dan kotor dengan berbuat jahil … (HR. Muttafaqun ‘alaih).
Terkadang Anda melihat sebagian orang berpuasa, tapi tidak meninggalkan perbuatan haram, seperti kedzaliman, permusuhan, hasad dan dengki, ghibah dan namimah (menggunjing orang dan mengadu domba) serta perkataan jorok/kotor.
Diantara tujuan puasa:
a.   Meraih pahala yang besar dan memperoleh ganjaran yang banyak, sebagaimana dalam hadits qudsi Allah berfirman:
الصِّيَامُ لِي، وَأَنَا أَجْزِى بِهِ
Puasa itu untuk-Ku, dan Aku yang akan memberikannya pahala. (HR. Muttafaqun ‘alaih).
Ini menunjukkan besarnya pemberian, karena Allah yang Maha Mulia, apabila menyatakan: ‘Aku yang memberikannya secara langsung’, menunjukkan besarnya pemberian.
b.   Penghapus dosa. Sebagaimana sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan dengan iman dan mengharap pahala, niscaya akan diampuni apa yang telah lalu dari dosanya.(HR. Muttafaqun ‘alaih).
c.   Membiasakan ta’at kepada perintah Allah Ta’ala, dan perintah Rasul-Nya Shalallahu ‘alaihi wa sallam dan berlatih meninggalkan hal-hal yang disukai untuk meraih ridha Allah Ta’ala.
Hikmah puasa:
1.   Merasakan sakitnya lapar dan haus. Sehingga tidak melupakan fakir miskin.
2.   Mempersempit ruang gerak setan, karena setan bergerak pada aliran darah manusia, sebagaimana yang disabdakan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam apabila seorang hamba berpuasa, urat-uratnya mempersempit gerak setan, pengaruh dan bisikannya menjadi lemah.
Laa ilaaha illallah, betapa banyak hikmah dan rahasia dibalik puasa yang kita lalaikan! Segala puji bagi Allah yang mensyariatkannya sebagai rahmat bagi hamba-hambanya, perbuatan baik bagi mereka, dan sebagai pelindung dari keburukan.
3.   Memperbanyak ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah, seperti sedekah, shalat, mengaji dan berbagai macam keta’atan di bulan Ramadhan, tapi dia jauh dari semua itu pada selain bulan Ramadhan !! Sesungguhnya Tuhannya bulan itu satu, dan memerintahkan manusia untuk selalu beribadah kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai manusia, sembahlah Rabbmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa. (QS. al-Baqarah: 21).
Dan sebagaimana Nabi Isa ‘Alaihissalam berkata:
وَأَوْصَانِي بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ مَا دُمْتُ حَيًّا
Dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup. (QS. Maryam: 31).
Dan Allah berfirman:
وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ
Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal). (QS. al-Hijr: 99).
Sebagian salaf berkata: Sejelek-jelek kaum adalah yang tidak mengenal Allah kecuali di bulan Ramadhan.
Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَحَبُّ اْلأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ
Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang terus menerus walaupun sedikit. (HR. Mutaafaqun ‘alaih)
Sebagian orang antusias dalam ketaatan pada permulaan bulan kemudian melemah dipertengahan atau akhir bulan!
4.   Berpaling dari mempelajari hukum-hukum puasa, adab, syarat dan pembatal-pembatalnya, dengan tidak menghadiri majlis-majlis ta’lim, tidak bertanya tentang masalah puasa, dan dia berpuasa dalam keadaan jahil, atau mungkin melakukan perbuatan yang dapat membatalkan puasanya sedang dia tidak mengetahui. Allah Ta’ala berfirman:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan, jika kamu tidak mengetahui. (QS. an-Nahl: 43)
Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
Barangsiapa melakukan amalan yang tidak didasari perintah kami, maka ia tertolak. (HR. Muslim).
Dan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
طَلَبُ اْلعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
Menuntut ilmu adalah kewajban bagi setiap muslim. (HR. al-Baihaqi).
5.   Menyia-nyiakan waktu puasa dan malam harinya dengan sesuatu yang tidak bermanfaat, bahkan terkadang dengan sesuatu yang haram atau membahayakan, sebagian orang banyak tidur di siang hari dan tidaklah bangun kecuali menjelang berbuka puasa, barangsiapa yang banyak tidur maka dia terluput dari berbagai macam kebaikan, sebagian lainnya menghabiskan waktunya dengan menonton sinetron dan telenovela yang di dalamnya banyak wanita yang bertabarruj serta pemandangan yang menyelisihi adab dan syariat, sebagian orang tidak meninggalkan berbagai pertandingan dan permainan dan mungkin saling bertaruhan sehingga termasuk judi yang diharamkan. Ada yang begadang dengan bermain kartu atau ngobrol yang tidak bermanfaat sehingga terjatuh pada sesuatu yang haram seperti: ucapan kotor, ghibah dan namimah. Ada yang begadang dengan bernyanyi mempergunakan alat musik di bulan Qur`an!! Ada pula yang mondar-mandir di mall-mall atau jalanan. Dan kebanyakan wanita tidur sampai siang hari kemudian bangun mengerjakan tugas rumah dan dapur sampai maghrib kemudian setelah berbuka puasa sibuk mendatangi dan duduk-duduk di mall-mall sampai larut malam!!
Apa yang mereka ambil dari kebaikan bulan Ramadhan ?! Apa yang mereka peroleh dari waktu-waktunya ?! Dimana mereka dari petunjuk Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam di bulan yang penuh berkah ini, yang mana beliau n bersungguh-sungguh pada bulan ini, melebihi yang lainnya, dan malaikat Jibril ‘Aalaihissalam memuroja’ah beliau al-Qur`an setiap malam. Beliau beri’tikaf di masjid dan berpaling dari urusan dunia pada sepuluh hari terakhir dan sangat dermawan di bulan ini, dan menguatkan kaum muslimin untuk mengasihi para janda dan anak yatim, menyambung silaturrahim, memuliakan tetangga dan berbagai macam ketaatan.
Demikianlah seorang muslim hendaknya meneladani Rasulnya Shalallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga memperbanyak membaca al-Qur`an, mentadabburi makna dan membaca tafsirnya, karena tidaklah cukup hanya sekedar membaca tanpa mengetahui maknanya bagi orang yang baligh dan mukallaf. Antusias mengikuti pelajaran dan majlis al-Qur`an dan al-Hadits, mendengarkan kaset yang bermanfaat, membaca kitab-kitab fiqih dan hadits, bersungguh-sungguh dalam amal shalih, kebaikan dan ketakwaan. Dan ini bukan hanya sekedar di bulan Ramadhan, akan tetapi di bulan Ramadhan ini hendaknya seorang mukmin memperbanyak amalannya.
6.   Memperbanyak makanan dan minuman serta berlebih-lebihan dengan beraneka ragam jenis makanan, yang dapat menyebabkan seseorang menjadi kurang baik pencernaannya sehingga merasa berat untuk beribadah dan malas shalat dan membaca al-Qur`an. Ada yang mengatakan barangsiapa yang makan, minum dan tidurnya banyak dia luput dari berbagai macam kebaikan. Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا مَلأَ ابْنُ آدَمَ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ بِحَسَبِ ابْنِ آدَمَ لُقَيْمَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ كَانَ فَاعِلاً فَثُلُثُ لِطَعَامِهِ وَثُلُثُ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ
Tidak ada tempat paling buruk yang dipenuhi isinya oleh manusia kecuali perutnya, karena sebenarnya cukup baginya beberapa suapan untuk menegakkan punggungnya, kalaupun dia ingin makan, maka hendaknya ia atur dengan cara sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya dan sepertiga lagi untuk nafasnya. (HR. Ahmad, an-Nasa`i dan at-Tirmidzi).
Sebagian salaf berkata: Allah menggabungkan tentang seluruh kesehatan pada separuh ayat yaitu firman Allah Ta’ala :
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا
Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. (QS. Al-A’raf: 31).
Barangsiapa yang berlebih-lebihan dalam makan dan minum dia telah lalai dari salah satu hikmah puasa yaitu menghindarkan tubuh dari pengaruh makanan dan minuman yang bisa memberatkan tubuh.
7.   Mengawalkan waktu sahur dan mengakhirkan berbuka puasa, ini menyelisihi apa yang diriwayatkan dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, yang mana beliau selalu mengakhirkan sahur dan menyegerakan berbuka, Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوْا الْفُطُوْرُ
Manusia senantiasa dalam kebaikan selama menyegerakan berbuka. (HR. Muttafaqun ‘alaih).
Dan beliau mengkabarkan bahwa mengakhirkan berbuka adalah perbuatan Yahudi. Beliau bersabda tatkala menyemangati untuk menyegerakan berbuka:
فَإِنَّ الْيَهُوْدَ يُؤَخِّرُوْنَ
Sesungguhnya orang-orang Yahudi selalu mengakhirkan (berbuka puasa). (HR. Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah dengan sanad yang shahih).
Adapun mengakhirkan sahur adalah sunnah, sebagaimana dalam hadits Zaid bin Tsabit radhiallahu ‘anhu berkata:
تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِىِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ . قُلْتُ كَمْ كَانَ بَيْنَ اْلأَذَانِ وَالسَّحُوْرِ قَالَ قَدْرُ خَمْسِيْنَ آيَةً
Kami sahur bersama Nabi n, kemudian beliau bangkit menuju shalat, aku bertanya, ‘Berapa jarak waktu antara adzan dan sahur?’ Dia menjawab, ‘Kira-kira lima puluh ayat.’ (HR. al-Bukhari).
Sebagian orang ada yang meninggalkan sahur dan makan ditengah malam, yang seperti ini terluput dari sunnah. Dari Abi Said al-Khudri radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
السُّحُورُ كُلُّهُ بَرَكَةٌ فَلاَ تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جَرْعَةً مِنْ مَاءٍ فَإِنَّ اللَّهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِيْنَ
Sahur itu penuh dengan barakah dan janganlah kalian meninggalkannya walaupun hanya dengan seteguk air, sesungguhnya Allah Udan para malaikatnya bershalawat kepada orang-orang yang bersahur. (HR. Ahmad dengan sanad hasan).
8.   Berpaling dari memahami dan mentadabburi al-Qur`an. Kebanyakan kaum muslimin membaca al-Qur`an dengan tidak memahami apa yang mereka baca, bahkan terlintas olehnya hukum-hukum syar’iyah, dalil-dalil Qur`aniyyah, nasehat-nasehat yang agung dan perumpamaan-perumpamaan yang jelas sedangkan dia tidak mengetahui apa yang melintasinya! Tidak juga mengetahui makna kitab Allah kepadanya! Allah Ta’ala berfirman:
كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آَيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ
Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayat-Nya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran. (QS. Shad: 29).
Dan Allah Ta’ala mencela orang-orang yang berpaling dari mentadabburi al-Qur`an dalam firman-Nya:
أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآَنَ أَمْ عَلَى قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا
Maka apakah mereka tidak memperhatikan al-Qur`an ataukah hati mereka terkunci? (QS. Muhammad: 24).
Allah Ta’ala berfirman:
أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآَنَ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا
Maka apakah mereka tidak memperhatikan al-Qur`an? kalau kiranya al-Qur`an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya. (QS. an-Nisa`: 82)
Dan Allah Ta’ala mengabarkan bahwasanya ini merupakan sifat kebanyakan orang Yahudi, Allah Ta’ala berfirman:.
وَمِنْهُمْ أُمِّيُّونَ لَا يَعْلَمُونَ الْكِتَابَ إِلَّا أَمَانِيَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَظُنُّونَ
Dan diantara mereka ada yang buta huruf, tidak mengetahui al-Kitab (Taurat), kecuali dongengan bohong belaka dan mereka hanya menduga-duga. (QS. al-Baqarah: 78).
Abu Ja’far Ibnu Jarir ath-Thabari berkata: Maksud firman-Nya ( لا يعلمون الكتاب ) tidak mengetahui apa-apa yang ada di dalam kitab yang diturunkan oleh Allah, dan tidak mengetahui apa-apa yang Allah tetapkan dari batasan, hukum dan kewajiban seperti kondisi para binatang.
Abu Abdirrahman as-Sulami berkata: Orang-orang yang membacakan kepada kami al-Qur`an telah memberitakan, bahwasanya mereka apabila mempelajari sepuluh ayat, mereka tidak melanjutkannya sampai mengetahui kandungan ilmu lalu mengamalkannya, beliau berkata: kami mempelajari al-Qur`an, ilmu dan mengamalkannya.
9.   Kebanyakan orang tua melalaikan anak-anaknya. Mereka tidak menganjurkan anak-anaknya berpuasa dengan berdalih mereka masih kecil, masih belum mampu berpuasa, dan ini menyelisihi para salaf as-Shalih dari kalangan para sahabat dan setelahnya. Imam al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari ar-Rabi’ binti Mu’awidz berkata:
فَكُنَّا نَصُوْمُهُ بَعْدُ، وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا، وَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ الْعِهْنِ، فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهُ ذَاكَ، حَتَّى يَكُوْنَ عِنْدَ اْلإِفْطَارِ
Kami berpuasa dan memerintahkan anak-anak kecil kami berpuasa, kami membuatkan mereka mainan dari bulu, apabila mereka menangis karena lapar kami berikan mainan itu kepadanya, sampai tiba waktu berbuka.
Dan dalam riwayat muslim:
فَإِذَا سَأَلُوْا الطَّعَامَ أَعْطَيْنَاهُمُ اللُّعْبَةَ تُلْهِيْهِمْ حَتَّى يُتِمُّوْا صَوْمَهُمْ
Apabila mereka meminta makan, kami berikan mainan yang dapat menyibukkannya sehingga mereka dapat menyempurnakan puasanya.
Maksudnya; mereka membiasakan anak-anaknya berpuasa dan menyibukkan anak-anaknya dengan mainan dari bulu, mereka melakukan hal itu sebagai upaya melatih anak-anak mereka untuk berpuasa, anak kecil tidak disyaratkan berpuasa sehari penuh karena belum wajib, akan tetapi membiasakan mereka berpuasa sesuai kemampuannya.
10. Dan semisalnya (no.9). Sebagian wanita telah haidh diusia dini, sepuluh atau sebelas tahun sedangkan orang tuanya tidak memerintahkannya berpuasa dan meremehkan hal ini, ini merupakan kelalaian terhadap hukum-hukum syariat, karena haidh merupakan tanda-tanda baligh, kapan wanita itu haidh maka telah baligh, dan telah berlaku baginya pena kebaikan dan kejahatan, serta wajib untuk melaksanakan ibadah.
Tanda-tanda baligh:
a.   Keluar air mani karena mimpi atau yang lainnya.
b.   Tumbuhnya bulu kemaluan.
c.   Mencapai usia lima belas tahun.
d.   Haidh bagi wanita.
Kapan terdapat salah satu tanda-tanda itu maka telah menjadi mukallaf.
11. Melafazhkan niat puasa. Ini tidak memiliki asal dari sunnah yang suci, bahkan termasuk bid’ah yang diada-adakan. Niat merupakan salah satu syarat sahnya ibadah sebagaimana sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam:
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung dengan niatnya. (Muttafaqun ‘alaih).
Akan tetapi, niat itu tempatnya di hati, dan cukup niat itu dengan bangun untuk makan sahur, atau bertekad untuk berpuasa sebelum tidur atau yang semisalnya. Secara asal niat ini berlaku selama satu bulan punuh kecuali orang yang berniat untuk berbuka karena sakit atau safar, maka perlu baginya untuk memperbarui niat tatkala hendak berpuasa kembali.