·
Orang yang
berhak memandikan jenazah adalah orang
yang diberi wasiat untuk memandikannya, atau orang yang lebih
mengetahui cara penyelenggaraan (jenazah) sesuai dengan sunnah Nabi Shalallahu 'alaihi wa
sallam, terlebih jika orang tersebut termasuk dari kerabat keluarga si mayit.
·
Laki-laki dimandikan
oleh laki-laki, dan wanita dimandikan oleh wanita. (Terkecuali bagi
suami-istri, boleh saling memandikan, karena ada dalil dari sunnah yang memperkuat amalan ini). Nabi Shalallahu
'alaihi wa sallam bersabda kepada istinya
Aisyah Radhiallahu ‘anha:
مَا
ضَرَّكِ لَوْ مِتِّ قَبْلِي فَغَسَّلْتُكِ ........
“ Tentu tidak ada yang membuatmu
gundah, sebab jika kamu wafat sebelumku, akulah yang memandikan jenazahmu .” (
Hadits shahih riwayat imam ahmad)
·
Orang
muslim tidak boleh memandikan orang kafir, dan tidak pula mempersiapkan apapun
dalam pengurusan jenazahnya. Ia hanya
boleh menguburnya jika tidak ada seorang
kafirpun yang menguburnya.
·
Tetapi seorang
wanita tidak boleh memandikan lelaki, meski ia mahramnya sendiri. Dan seorang
lelaki tidak boleh memandikan wanita, meski wanita itu adalah ibu atau putrinya,
ia hanya boleh menayamumi mereka dengan debu.
·
Orang yang memandikan jenazah akan mendapatkan
pahala yang besar jika memenuhi dua syarat berikut:
a. Menutupi kekurangan atau aib yang ia dapati dari si mayyit dan tidak menceritakannya kepada orang lain, ( bisa menjaga lisannya ).
b. Ikhlas karena Allah semata dalam mengurusan jenazah tanpa mengharapkan pamrih dan terima kasih serta tanpa tujuan-tujuan duniawi. Karena Allah tidak menerima amalan akhirat tanpa keikhlasan semata-mata kepada-Nya.
a. Menutupi kekurangan atau aib yang ia dapati dari si mayyit dan tidak menceritakannya kepada orang lain, ( bisa menjaga lisannya ).
b. Ikhlas karena Allah semata dalam mengurusan jenazah tanpa mengharapkan pamrih dan terima kasih serta tanpa tujuan-tujuan duniawi. Karena Allah tidak menerima amalan akhirat tanpa keikhlasan semata-mata kepada-Nya.
·
Di sunnahkan bagi yang memandikan jenazah supaya mandi besar. (Tidak
diwajibkan).
·
Tidak disyariatkan
memandikan orang yang mati syahid di medan perang, meskipun ia gugur dalam
keadaan junub.
Hal-hal yang harus di perhatikan dalam memandikan jenazah adalah:
1.
Hendaknya
ditempat tertutup baik ( samping kanan, kiri, depan, belakang ) maupun atas.
2.
Orang
yang memandikan jangan terlalu banyak, maksimal 3 orang, makruh lebih dari 3
orang.
3.
Mempersiapkan
perlengkapan mandi sebelum memandikannya.
4.
Meletakkan
mayat di tempat mandi dengan posisi kepala agak naik dan kaki agak rendah.
5.
Menutup
aurat dengan kain ( tidak boleh terlihat
auratnya ).
6.
Menanggalkan
pakaian mayat dengan lemah lembut.
7.
Mengambil
sepotong kain, lalu membelitkan kain tersebut ke tangan kiri kita untuk membersihkan jenazah
tadi dan menggosok-gosok kedua kemaluannya
( beristinja’ ).
Kita
tidak boleh menyentuh aurat jenazah kecuali dengan penghalang.
Dan lebih utama jika tidak menyentuh seluruh anggota tubuh lainnya kecuali
dengan sarung tangan atau kain yang dibelitkan ke tangan kita.
8. Setelah itu kita mengangkat kepalanya hingga mendekati posisi duduk. Kemudian kita memijit atau menekan perutnya pelan-pelan, dan banyak-banyak menyiramkan air, hal ini bisa di ulang 3x bila belum bersih. juga perlu mengasapi ruangan dengan kayu gaharu atau ukup ( sejenis pengharum ) jika dikhawatirkan ada sesuatu yang keluar dari perutnya.
9. kita
membelitkan sepotong kain pada kedua jari (telunjuk dan tengah), kemudian kain
tersebut dibasahkan untuk membersihkan gigi-gigi, dan kedua lubang hidungnya,
tanpa memasukkan air ke dalam mulut atau hidung.
10. Membasuh seluruh anggota wudhunya.
10. Membasuh seluruh anggota wudhunya.
11. Mencuci rambut ( hendaknya kepang dibuka ), kemudian muka
dengan busa perasaan daun bidara ( shampoo atau sabun ), kemudian membasuh
anggota sebelah kanan bagian depan dilanjutkan bagian yang belakang. Demikian
pula dengan anggota sebelah kiri. Setelah itu kita
menyiramkan air ke sekujur tubuhnya, kemudian
mengulangi pembasuhan sampai tiga kali. berdasarkan hadits Nabi Shalallahu
‘alaihi wasallam:
اغْسَلْنَهَا ثَلَاثًا
“Basuhlah
jenazah sebanyak tiga kali” (HR. Mutafaqqun ‘alaihi).
12.Sedangkan yang sunnah adalah
mengulang tiga kali cara mandi seperti ini, dengan memulai yang kanan dari setiap sisi
tubuhnya, dan terus mengurutkan tangan pada perutnya pada setiap pemandian.
Jika tiga kali pengurutan belum juga membersihkan perut, maka kita tambah
hingga perut itu benar-benar bersih, meski hal itu kita lakukan hingga tujuh
kali. Dan disunnahkan menghentikan pengurutan ini pada bilangan yang ganjil.
13. Dianjurkan
agar siraman terakhir adalah air larutan kapur barus. Berdasarkan sabda
Nabi Shalallahu
‘alaihi wasallam:
وَاجْعَلْنَ فِي الْآخِرَةِ كَافُوْراً أَوْ شَيْئاً
مِنْ كَافُوْرٍ
“Siramlah dengan air larutan kapur barus pada siraman yang
terakhir”.
Jika wanita,
maka kita mengelabang rambutnya menjadi tiga kali dan kita letakkan pada
bagian belakang kepalanya. Pada pemandian yang terakhir, kita mencampur airnya
dengan kapur barus dan daun bidara. Kecuali jika si mayit dalam keadaan ihram
dengan ibadah haji atau umrah, maka hal itu tak perlu dilakukan.
Hal-hal yang harus di perhatikan
dalam mengkafani jenazah adalah:
- Mengkafani jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah. Untuk kain kafan, kita mengutamakan membelinya terlebih dahulu dari harta pribadinya.
- Jenazah dikafani dengan tiga lembar kain putih dari katun atau semisalnya. Lalu sebagian kain itu dibentangkan atas sebagian yang lain, kemudian diasapi dengan semisal kayu gahru atau di beri minyak wangi.
- Bagian paling atas sendiri, kita taruh kain yang terbaik. Lalu kita menebar harum-haruman diantara kain yang atas ini, dan memberi parfum pada setiap lembar kain-kain tersebut.
- Kemudian wewangian itu kita letakkan pada anggota wudhunya. Jika kita memberikan wewangian pada seluruh tubuhnya, maka itu lebih baik.
- Setelah itu kain paling atas, yang ada di sebelah kanan mayit, ditutupkan pada bagian kirinya. Dan kain yang disebelah kiri ditutupkan pada bagian kanannya. Kemudian seperti itu pula kita lakukan pada kain kedua dan ketiga. Dan kita menjadikan kain yang banyak lebihnya ada di bagian kepala. Lalu bagian tengah setiap kain itu kita ikat. Ikatan itu baru dibuka kembali saat jenazah dimasukkan dalam kuburan.
- . Sedangkan yang wajib untuk kafan jenazah laki-laki dan perempuan, adalah satu lembar kain yang bisa menutupi seluruh tubuhnya, walaupun sunnahnya tiga lembar kain, karena Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam dikafani dengan tiga
Diringkas oleh Ari Mardiah Joban
Untuk praktek cara memandikan dan mengkafani silahkan buka: