Rabu, 11 Desember 2013

Apakah Jeddah sebagai miqat untuk memulai ihram?


Alhamdulillah, segala puji milik Allah semata. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada nabi yang tiada nabi sesudahnya. Waba'du:

Sungguh al-Lajnah ad-Daimah Lil buhutsil 'Ilmiyah Wal Ifta telah mempelajari surat Чαπƍ ditujukan kepada Syaikh yang dihormati selaku mufti 'am. Surat tersebut diserahkan kepada al-Lajnah ad-Daimah Lil buhutsil 'Ilmiyah Wal Ifta yang mendapat amanah umum dari Hai'ah Kibaril Ulama dengan no.3990 tanggal 16 Rajab 1417H. Pengirim surat mengajukan pertanyaan sebagai berikut:

Soal:

Saya ingin mengetahui pendapat syaikh mengenai tulisan Adnan 'Ar'ur dalam sebuah buku saku Чαπƍ berjudul "Dalil-dalil yang menetepkan bahwa jeddah termasuk miqat", dan keterangan syaikh mengenai masalah ini. Semoga Allah memberi taufiq kepada syaikh untuk meraih berbagai kebaikan.


Jawab:


Setelah al-Lajnah ad-Daimah Lil buhutsil 'Ilmiyah Wal Ifta melakukan pengkajian dan penelitian. Maka al-Lajnah ad-Daimah Lil buhutsil 'Ilmiyah Wal Ifta mengeluarkan keterangan sebagai berikut:Telah diedarkan penjelasan dari samahatusy syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (mufti 'am) mengenai pertanyaan diatas sebagai berikut:Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada nabi kita muhammad Shallahu 'alaihi wasallam, keluarga dan sahabat beliau. Wa ba'du:


Sesungguhnya Rasulullah Shallahu 'alaihi wasallam telah menjelaskan miqat-miqat untuk memulai ihram, yang м
αηα  orang yang ingin haji atau umrah tidak boleh melewatinya tanpa berihram.Yaitu:


1) Dzul Khulaifah (Bir 'Ali) penduduk Madinah dan bagi orang yang melewatinya.

2) Juhfah bagi penduduk Syam, Mesir, Maroko dan bagi orang yang melewatinya.

3) Yalamlan (Sa'diyah) bagi penduduk Yaman dan bagi orang yang melewatinya.


4) Dzatu 'Irq bagi penduduk irak dan bagi orang yang melewatinya.


5) Qarnul Manazil bagi penduduk Nejed, Thaif bagi orang yang melewatinya.


Sedangkan penduduk Чαπƍ tempat tinggalnya berada ϑί kawasan miqat dekat kota Makkah, maka mereka memulai ihram dari rumahnya, sehingga penduduk Makkah memulai ihram haji dari Makkah, sedangkan ihram untuk umrah, mereka memulai ihram dari tempat yang dekat dengan tanah halal, sebagaimana penduduk asli jeddah dan yang muqim dijeddah, mereka harus memulai ihram dari jeddah bila mereka hendak menunaikan haji dan umrah.Barangsiapa Чαπƍ datang ke Makkah melalui salah satu dari lima miqat ϑί atas tanpa berniat mengerjakan haji dan umrah, maka maka menurut pendapat yang shahih dia tidak harus memulai ihram. Akan tetapi apabila ditengah perjalanan, setelah melewati salah satu dari lima miqat itu muncul keinginan untuk mengerjakan haji atau umrah, maka hendaklah dia memulai ihram dari tempat dia мαηα  dia berniat haji atau umrah. Kecuali dia niat umrah ketika sedang berada ϑί kawasan Makkah, maka dia harus keluar ke daerah yang dekat ke tanah halal (sebagaimana telah dijelaskan).


Ihram wajib dimulai dari miqat-miqat ini oleh orang Чαπƍ hendak haji atau umrah Чαπƍ melaluinya, atau Чαπƍ sejajar dengannya, baik melalui darat, laut ataupun udara.Yang wajib disebarluaskan penjelasan ini, bahwa telah terbit dari sebagian saudara belakangan ini buku saku Чαπƍ berjudul " Adillatul Itsbat Anna Jaddah Miqat (Dalil-Dalil Yang menetapkan bahwa Jeddah adalah salah satu miqat)" Чαπƍ berusaha mencoba menetapkan miqat ϐάƦú sebagai tambahan terhadap lima miqat Чαπƍ telah ditetapkan Rasulullah Shallahu 'alaihi wasallam; karena Adnan (penulis buku saku tersebut) menduga bahwa Jeddah sebagai miqat bagi jama'ah haji Чαπƍ menggunakan pesawat yang akan mendarat ϑί bandara Jeddah, atau bagi jama'ah haji Чαπƍ datang ke sana melalui jalur darat maupun laut. Maka setiap jama'ah haji dari mereka diharuskan menunda permulaan ihramnya hingga tiba ϑί Jeddah dan mereka harus memulai ihram darinya. Karena menurut dugaan penulis buku saku tersebut bahwa Jeddah sejajar dengan dua miqat, yaitu Yalamlam dan Juhfah.


Dugaan ini adalah kesalahan fatal Чαπƍ dapat diketahui oleh setiap orang Чαπƍ mempunyai mata hati dan pengetahuan tentang sejarah; karena Jeddah berada ϑί dalam kawasan miqat. Dan orang Чαπƍ hendak haji atau umrah yang datang kesana harus melalui salah satu dari miqat lima miqat Чαπƍ telah ditetapkan Rasulullah Shallahu 'alaihi wasallam baik melalui darat, laut maupun udara, maka mereka tidak boleh melaluinya kecuali dengan berihram. Karena Nabi Shallahu 'alaihi wasallam telah menetapkan lima miqat tersebut dengan Sabdanya:"Miqat-miqat itu untuk pendudu setempat dan untuk orang Чαπƍ melewatinya selain mereka dari kalangan orang-orang Чαπƍ hendak menunaikan haji dan umrah" (HR. Al-Bukhari no: 1524).

Oleh karena itu, tidak boleh bagi orang Чαπƍ hendak haji atau umrah melewati miqat-miqat tersebut menuju jeddah tanpa berihram dan memulai ihram dari sana; karena letak Jeddah berada ϑί dalam kawasan miqat.

Tatkala sebagian ulama beberapa tahun terakhir ini tergesa-gesa memutuskan sesuatu sebagaimana Чαπƍ dilakukan penulis buku saku ini Чαπƍ mengeluarkan fatwa bahwa jeddah sebagai miqat bagi orang Чαπƍ melewati Jeddah, maka Hai'ah Kibaril Ulama (Majlis Ulama Besar) mengeluarkan keputusan Чαπƍ membatalkan kesimpulan Чαπƍ penuh praduga dan kebohongan ini. 


Keputusan Hai'ah Kibaril Ulama ini sebagai berikut:
Setelah mengamati dan mencermati dalil-dali dan penjelasan para ulama perihal miqat makani serta setelah mendiskusikan persoalan ini dari berbagai sisi, maka secara aklamasi anggota Majlis menetapkan:

1) Sesungguhnya fatwa Чαπƍ dikeluarkan secara khusus Чαπƍ membolehkan Jeddag sebagai miqat bagi orang Чαπƍ menggunakan pesawat udara dan kapal laut adalah fatwa bathil. Karena fatwa tersebut tidak mengacu kepada nash dari al-Quran dan sunnah Rasulullah Shallahu 'alaihi wasallam ataupun kepada ijma' generasi salaf (terdahulu). Dan tiada seorangpun dari kalangan ulama muslimin Чαπƍ patut dijadikan rujukan pendapat mereka Чαπƍ berfatwa demikian.


2) Tidak boleh bagi orang Чαπƍ hendak haji atau umrah melewati salah satu dari miqat makani ini atau sejajar dengannya, baik Чαπƍ melalui udara, darat maupun laut tanpa memulai ihram darinya, sebagaimana hal ini diperkuat oleh banyak dalil, dan sebagaimana Чαπƍ telah ditetapkan oleh para ulama.Sebagai kewajiban menasehati ikhlas karena Allah kepada seluruh hamba-Nya. Saya memandang bahwa saya dan anggota al-Lajnah ad-Daimah Lil buhutsil 'Ilmiyah Wal Ifta merasa terpanggil untuk mengeluarkan penjelasan ini, agar tiada seorangpun Чαπƍ terpengaruh oleh buku saku ini. Selesai.


Allah Ta'ala Чαπƍ memberi taufiq. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada nabi kita Muhammad Shallahu 'alaihi wasallam, keluarga dan sahabat beliau.
Al-Lajnah ad-Daimah Lil buhutsil 'Ilmiyah Wal Ifta. Fatwa no:19210 tanggal 2 Dzul Qa'dah 1417H 


Sumber: Kitab Fatwa Ulama al Balad al Haram, Bab Haji pasal ke tiga


Al-Faqir ila 'afwillah: Ari Mardiah Joban.