Sabtu, 28 April 2012

RINGKASAN CARA PENGURUSAN JENAZAH



·         Orang  yang berhak memandikan jenazah adalah orang  yang diberi wasiat untuk memandikannya, atau orang yang lebih mengetahui cara penyelenggaraan (jenazah) sesuai dengan sunnah Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam, terlebih jika orang tersebut termasuk dari kerabat keluarga si mayit.
·         Laki-laki dimandikan oleh laki-laki, dan wanita dimandikan oleh wanita. (Terkecuali bagi suami-istri, boleh saling memandikan, karena ada dalil dari sunnah yang memperkuat amalan ini). Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada istinya Aisyah Radhiallahu ‘anha:
مَا ضَرَّكِ لَوْ مِتِّ قَبْلِي فَغَسَّلْتُكِ ........
   “ Tentu tidak ada yang membuatmu gundah, sebab jika kamu wafat sebelumku, akulah yang memandikan jenazahmu .” ( Hadits shahih riwayat imam ahmad)
·         Orang muslim tidak boleh memandikan orang kafir, dan tidak pula mempersiapkan apapun dalam pengurusan jenazahnya. Ia hanya boleh menguburnya jika tidak ada seorang kafirpun yang menguburnya.
·         Tetapi seorang wanita tidak boleh memandikan lelaki, meski ia mahramnya sendiri. Dan seorang lelaki tidak boleh memandikan wanita, meski wanita itu adalah ibu atau putrinya, ia hanya boleh menayamumi mereka dengan debu.
·          Orang yang memandikan jenazah akan mendapatkan pahala yang besar jika memenuhi dua syarat berikut:
a. Menutupi kekurangan atau aib yang ia dapati dari si mayyit dan tidak menceritakannya  kepada orang lain, ( bisa menjaga lisannya ).
b. Ikhlas karena Allah semata dalam mengurusan jenazah tanpa mengharapkan pamrih dan terima kasih serta tanpa tujuan-tujuan duniawi. Karena Allah tidak menerima amalan akhirat tanpa keikhlasan semata-mata kepada-Nya.
·         Di sunnahkan bagi yang memandikan jenazah supaya mandi besar. (Tidak diwajibkan).
·         Tidak disyariatkan memandikan orang yang mati syahid di medan perang, meskipun ia gugur dalam keadaan junub.
         
Hal-hal yang harus di perhatikan dalam memandikan jenazah adalah:
1.      Hendaknya ditempat tertutup baik ( samping kanan, kiri, depan, belakang ) maupun atas.
2.      Orang yang memandikan jangan terlalu banyak, maksimal 3 orang, makruh lebih dari 3 orang.
3.      Mempersiapkan perlengkapan mandi sebelum memandikannya.
4.      Meletakkan mayat di tempat mandi dengan posisi kepala agak naik dan kaki agak rendah.
5.      Menutup aurat  dengan kain ( tidak boleh terlihat auratnya ).
6.      Menanggalkan pakaian mayat dengan lemah lembut.
7.      Mengambil sepotong kain, lalu membelitkan kain tersebut ke tangan kiri kita untuk membersihkan jenazah tadi dan menggosok-gosok kedua kemaluannya
                 ( beristinja’ ). 
    
 Kita tidak boleh menyentuh aurat jenazah kecuali dengan penghalang. Dan lebih utama jika     tidak menyentuh seluruh anggota tubuh lainnya kecuali dengan sarung tangan atau kain yang dibelitkan ke tangan kita.


8.      Setelah itu kita mengangkat kepalanya hingga mendekati posisi duduk. Kemudian kita memijit atau menekan  perutnya pelan-pelan, dan banyak-banyak menyiramkan air, hal ini bisa di ulang 3x bila belum bersih. juga perlu mengasapi ruangan dengan kayu gaharu atau ukup ( sejenis pengharum ) jika dikhawatirkan ada sesuatu yang keluar dari perutnya.
9.   kita membelitkan sepotong kain pada kedua jari (telunjuk dan tengah), kemudian kain tersebut dibasahkan untuk membersihkan gigi-gigi, dan kedua lubang hidungnya, tanpa memasukkan air ke dalam mulut atau hidung.
10.  Membasuh seluruh anggota wudhunya.
11.  Mencuci rambut ( hendaknya kepang dibuka ), kemudian muka dengan busa perasaan daun bidara ( shampoo atau sabun ), kemudian membasuh anggota sebelah kanan bagian depan dilanjutkan bagian yang belakang. Demikian pula dengan anggota sebelah kiri. Setelah itu kita menyiramkan air ke sekujur tubuhnya, kemudian mengulangi pembasuhan sampai tiga kali. berdasarkan hadits Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam:
اغْسَلْنَهَا ثَلَاثًا                                                                                
                               “Basuhlah jenazah sebanyak tiga kali” (HR. Mutafaqqun ‘alaihi).

   12.Sedangkan yang sunnah adalah mengulang tiga kali cara mandi seperti ini,   dengan memulai yang kanan dari setiap sisi tubuhnya, dan terus mengurutkan tangan pada perutnya pada setiap pemandian. Jika tiga kali pengurutan belum juga membersihkan perut, maka kita tambah hingga perut itu benar-benar bersih, meski hal itu kita lakukan hingga tujuh kali. Dan disunnahkan menghentikan pengurutan ini pada bilangan yang ganjil.
  13. Dianjurkan agar siraman terakhir adalah air larutan kapur barus. Berdasarkan sabda Nabi  Shalallahu ‘alaihi wasallam:
وَاجْعَلْنَ فِي الْآخِرَةِ كَافُوْراً أَوْ شَيْئاً مِنْ كَافُوْرٍ
“Siramlah dengan air larutan kapur barus pada siraman yang terakhir”.

Jika wanita, maka kita mengelabang rambutnya menjadi tiga kali dan kita letakkan pada bagian belakang kepalanya. Pada pemandian yang terakhir, kita mencampur airnya dengan kapur barus dan daun bidara. Kecuali jika si mayit dalam keadaan ihram dengan ibadah haji atau umrah, maka hal itu tak perlu dilakukan.

Hal-hal yang harus di perhatikan dalam mengkafani  jenazah adalah:
  1.    Mengkafani jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah. Untuk kain kafan, kita mengutamakan membelinya terlebih dahulu dari harta pribadinya.
  2.   Jenazah dikafani dengan tiga lembar kain putih dari katun atau semisalnya. Lalu sebagian kain itu dibentangkan atas sebagian yang lain, kemudian diasapi dengan semisal kayu gahru atau di beri minyak wangi.
  3.       Bagian paling atas sendiri, kita taruh kain yang terbaik. Lalu kita menebar harum-haruman diantara kain yang atas ini, dan memberi parfum pada setiap lembar kain-kain tersebut.
  4.   Kemudian wewangian itu kita letakkan pada anggota wudhunya. Jika kita memberikan  wewangian  pada seluruh tubuhnya, maka itu lebih baik.
  5.     Setelah itu kain paling atas, yang ada di sebelah kanan mayit, ditutupkan pada bagian kirinya. Dan kain yang disebelah kiri ditutupkan pada bagian kanannya. Kemudian seperti itu pula kita lakukan pada kain kedua dan ketiga. Dan kita menjadikan kain yang banyak lebihnya ada di bagian kepala. Lalu bagian tengah setiap kain itu kita ikat. Ikatan itu baru dibuka kembali saat jenazah dimasukkan dalam kuburan.
  6. .    Sedangkan yang wajib untuk kafan jenazah laki-laki dan perempuan, adalah satu lembar kain yang bisa menutupi seluruh tubuhnya, walaupun sunnahnya tiga lembar kain, karena Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam dikafani dengan tiga 
Diringkas oleh Ari Mardiah Joban

Untuk praktek cara memandikan dan mengkafani silahkan buka:



















Tidak ada komentar:

Posting Komentar