Ringkasan Materi kajian di DTU (Darut Tarbiyatul Ummah) Surabaya
Di Sampaikan oleh: Ari Mardiah Joban
Definisi Thaharah:
• Secara bahasa : Bersih dan suci dari kotoran.
• Secara syar’i : Mengangkat hadats dan menghilangkan najis.
• Secara bahasa : Bersih dan suci dari kotoran.
• Secara syar’i : Mengangkat hadats dan menghilangkan najis.
Thaharah di bagi menjadi dua macam:
1. Thaharah dari hadats.
2. Thaharah dari najis.
Islam sangat memperhatikan kesucian, dan Allah sangat menyukai orang-orang yang bersuci, Allah Ta’ala berfirman:
1. Thaharah dari hadats.
2. Thaharah dari najis.
Islam sangat memperhatikan kesucian, dan Allah sangat menyukai orang-orang yang bersuci, Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. al-Baqarah:222).
HADATS
Hadats : Sesuatu yang dapat menghalangi dari ke-syah-annya sebagian ibadah, dan hanya ada pada anggota badan saja.
Hadats dibagi menjadi dua macam :
1. Hadats kecil : cara mensucikanya → dengan berwudhu
2. Hadats besar : cara mensucikannya → dengan mandi
* Dan kedua macam cara mensucikan ini dapat digantikan dengan bertayamum apabila tidak ada air, atau sakit, dan apabila ia menggunakan air dapat membahayakan dirinya.
Hadats : Sesuatu yang dapat menghalangi dari ke-syah-annya sebagian ibadah, dan hanya ada pada anggota badan saja.
Hadats dibagi menjadi dua macam :
1. Hadats kecil : cara mensucikanya → dengan berwudhu
2. Hadats besar : cara mensucikannya → dengan mandi
* Dan kedua macam cara mensucikan ini dapat digantikan dengan bertayamum apabila tidak ada air, atau sakit, dan apabila ia menggunakan air dapat membahayakan dirinya.
Yang termasuk Hadats Kecil:
1. Apa yang keluar dari dua lubang (qubul & dubur)
2. Keluarnya madzi dan wadi
* Madzi : Cairan encer dan lengket yang keluar ketika timbul syahwat, dengan tidak memancar/menyemprot dan tidak disertai rasa lemas, seperti ketika bercumbu, mengingat/membayangkan jima’ dll.
* Wadi : Cairan putih dan kental yang keluar setelah kencing, atau ketika kondisi tubuh sedang sakit atau kelelahan.
Yang termasuk Hadats Besar:
1. Keluarnya mani dengan syahwat baik dalam keadaan tidur maupun sadar.
* Perbedaan mani laki-laki dan wanita:
Mani laki-laki putih dan kental sedang mani wanita agak kuning dan encer, dan terkadang agak memutih. Sifat mani laki-laki maupun wanita jika keluar disertai rasa nikmat dan rasa lemas sesudahnya.
2. Jima’ (bertemunya dua kemaluan walaupun tidak berorgasme).
3. Keluarnya darah haid dan nifas.
1. Apa yang keluar dari dua lubang (qubul & dubur)
2. Keluarnya madzi dan wadi
* Madzi : Cairan encer dan lengket yang keluar ketika timbul syahwat, dengan tidak memancar/menyemprot dan tidak disertai rasa lemas, seperti ketika bercumbu, mengingat/membayangkan jima’ dll.
* Wadi : Cairan putih dan kental yang keluar setelah kencing, atau ketika kondisi tubuh sedang sakit atau kelelahan.
Yang termasuk Hadats Besar:
1. Keluarnya mani dengan syahwat baik dalam keadaan tidur maupun sadar.
* Perbedaan mani laki-laki dan wanita:
Mani laki-laki putih dan kental sedang mani wanita agak kuning dan encer, dan terkadang agak memutih. Sifat mani laki-laki maupun wanita jika keluar disertai rasa nikmat dan rasa lemas sesudahnya.
2. Jima’ (bertemunya dua kemaluan walaupun tidak berorgasme).
3. Keluarnya darah haid dan nifas.
NAJIS
Najis : Antonim thaharah, yaitu: Nama untuk sesuatu yang dianggap kotor menurut syari’. Atau kotoran yang menempel pada pakaian, anggota badan dan tempat sholat yang dapat membatalkan sholat.
Macam-macam najis yang terdapat pada al-Quran & as-Sunnah:
Najis : Antonim thaharah, yaitu: Nama untuk sesuatu yang dianggap kotor menurut syari’. Atau kotoran yang menempel pada pakaian, anggota badan dan tempat sholat yang dapat membatalkan sholat.
Macam-macam najis yang terdapat pada al-Quran & as-Sunnah:
* Contoh Najis * Cara Mensucikannya
- Kencing bayi laki-laki yang belum makan – Dipercikkan dengan air
- jika sudah makan – Dicuci dengan air
- Kencing bayi perempuan – Dicuci dengan air
- Madzi dan wadi – Dipercikan dengan air pada tempat yang terkena najis
- Darah haid – Dikerik, digosok dengan air lalu dipercikan air
- Air liur anjing – Dicuci dengan air Sebanyak tujuh kali yang
pertama menggunakan tanah atau debu
- Sandal yang terkena kotoran – Digosokkan ketanah
- Tanah yang terkena kencing manusia – Disiram air atau di biarkan hingga kering
- Kulit bangkai binatang – Disamak
- Ujung pakaian wanita yang terkena najis – Langkah setelahnya mensucikannya
- jika sudah makan – Dicuci dengan air
- Kencing bayi perempuan – Dicuci dengan air
- Madzi dan wadi – Dipercikan dengan air pada tempat yang terkena najis
- Darah haid – Dikerik, digosok dengan air lalu dipercikan air
- Air liur anjing – Dicuci dengan air Sebanyak tujuh kali yang
pertama menggunakan tanah atau debu
- Sandal yang terkena kotoran – Digosokkan ketanah
- Tanah yang terkena kencing manusia – Disiram air atau di biarkan hingga kering
- Kulit bangkai binatang – Disamak
- Ujung pakaian wanita yang terkena najis – Langkah setelahnya mensucikannya
*Benda-benda yang termasuk najis:
• Kotoran binatang yang haram dimakan.
• Bangkai binatang (kecuali bangkai ikan dan belalang, serta bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir. contoh: nyamuk, lalat dll).
• Daging babi, darah yang mengalir (seperti darah binatang ketika disembelih).
• Kotoran binatang yang haram dimakan.
• Bangkai binatang (kecuali bangkai ikan dan belalang, serta bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir. contoh: nyamuk, lalat dll).
• Daging babi, darah yang mengalir (seperti darah binatang ketika disembelih).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar